KLIK ppdb.jakarta.go.id Ini Cara dan Syarat Daftar PPDB Online SD Jalur Luar DKI Jakarta

Jika sudah diterima tapi tidak melapor, Calon Peserta Didik Baru masih bisa mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar ppdb.jakarta.go.id
Tampilan laman ppdb.jakarta.go.id 

2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password

3. Memilih sekolah tujuan

4. Mencetak tanda bukti pendaftaran

Perlu diketahui, kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua.

Calon siswa diberi pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah.

Untuk Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Kemudian jika Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.

Jika sudah diterima tapi tidak melapor, Calon Peserta Didik Baru masih bisa mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Terakhir, jika kuota tidak terpenuhi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved