KLIK ppdb.jakarta.go.id Ini Cara dan Syarat Daftar PPDB Online SD Jalur Luar DKI Jakarta
Jika sudah diterima tapi tidak melapor, Calon Peserta Didik Baru masih bisa mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Memilih sekolah tujuan
4. Mencetak tanda bukti pendaftaran
Perlu diketahui, kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua.
Calon siswa diberi pilihan sekolah paling banyak tiga sekolah.
Untuk Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
Kemudian jika Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
Jika sudah diterima tapi tidak melapor, Calon Peserta Didik Baru masih bisa mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Terakhir, jika kuota tidak terpenuhi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.(*)