KLIK ppdb.jakarta.go.id Ini Cara dan Syarat Daftar PPDB Online SD Jalur Luar DKI Jakarta
Jika sudah diterima tapi tidak melapor, Calon Peserta Didik Baru masih bisa mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI jakarta akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Luar DKI Jakarta untuk jenjang SD.
Sesuai jadwal, proses pendaftaran/pemilihan sekolah Jalur Luar DKI Jakarta jenjang SD dimulai Rabu 1 Juli 2020 hingga 3 Juli 2020.
Pendaftaran dilakukan secara online di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal yang diketahui orangtua calon peserta didik.
Persyaratan Peserta
Ada syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik jika ingin mendaftar di jalur Luar DKI Jakarta.
Berikut persyaratan yang disampaikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020; atau
- berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
2. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
• Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor Diri Peserta Didik Baru yang Lulus Jalur Zonasi di DKI Jakarta
Cara Mendaftar
Bagi calon peserta didik baru yang akan melakukan pendaftaran tingkat SD melalui jalur Luar DKI Jakarta, berikut langkah yang harus dilakukan:
1. Akses https://ppdb.jakarta.go.id/