Hari Ini Terakhir, Berikut Cara Lapor Diri Peserta Didik Baru yang Lulus Jalur Zonasi di DKI Jakarta

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
https://ppdb.jakarta.go.id/
Laman https://ppdb.jakarta.go.id/ 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah mengumumkan calon peserta didik baru yang lulus lewat jalur zonasi.

Setelah diumumkan, maka siswa diwajibkan untuk melaporkan diri secara online mulai 29 hingga 30 Juni 2020.

Lapor diri atau biasa dikenal daftar ulang dilakukan di laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Perlu diketahui batas akhir melakukan lapor diri online adalah hari ini, Selasa 30 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

Berikut ini tata cara lapor diri Online:

1. Masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Pilih jalur zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan

3. Login di Jalur Zonasi

4. Klik tombol Lapor Diri

5. Simpan

6. Cetak Bukti Lapor Diri Online

Cara Melihat Pengumuman Hasil PPDB SMA - SMK Jawa Tengah Jalur Zonasi, Pindahan, Afirmasi, Prestasi

Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon murid yang memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan zona sekolah sesuai dengan domisilinya.⁣

Calon murid yang telah dinyatakan lolos seleksi pada jalur zonasi, tidak dapat mengikuti seleksi di jalur prestasi, SMP, SMA maupun SMK.⁣

Sedangkan bagi peserta didik yang belum lulus seleksi jalur Zonasi, dapat mengikuti seleksi di Jalur Prestasi 1-3 Juli 2020 mendatang.⁣

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa.

Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.

Jalur Zonasi ini sebesar 40% dari kuota siswa baru yang diterima di sekokah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved