Temenggung Adat Tempunak Dukung Perbup Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat
Menurutnya, Perbup ini sangat sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat sejak dulu.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Temenggung Adat Tempunak, Florensius Jihin menyebut sangat mendukung adanya Perbup nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat.
Menurutnya, Perbup ini sangat sejalan dengan apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat sejak dulu.
"Terlebih lagi masyarakat adat sejak dulu ketika akan membuka lahan pasti ada pertemuan bersama yang di pimpin kepala kampung."
"Nah, kepala kampung itulah menyampaikan kepada masyarakat bahwa membakar ladang itu harus di lakukan bersama-sama atau di kenal di tengah-tengah masyarakat sistem goyong royong," ungkap Jihin.
• Pemdes Boleh Anggarkan Pengadaan Peralatan Pemadam untuk Antisipasi Karhutla
Menurut Jihin, sejak dahulu masyarakat adat sangat berhati-hati ketika akan mulai membuka ladang.
Sebelum dibakar, harus dibuat sekat api selebar 2 sampai 3 meter supaya ketika mulai dibakar, api tidak merembet ke lahan milik orang lain.
Kemudian, sebelum mulai membakar harus memperhatikan arah angin dan musim.
"Dalam proses juga ketika musim panas pun di tentukan waktunya, terlebih jika angin kencang, maka membakar lahan itu di larang pada siang hari, tapi di sarankan membakarnya di malam hari."
"Misalnya kalau musim panas, memang di atur waktu siang ndakboleh bakar, bakar harus malam hari."
"Ramai-ramai memang kalau membakar itu, berjejer, jadi kalau api mau merembet semua sudah siap memadamkannya, jadi bisa terkendali,” bebernya.
Kemudian sebelum membuka ladang masyarakat juga membuat embung sebagai cadangan air untuk menanggulangi kebakaran.
"Orang tua dulu, membuat lobang air, sehingga jauh dari merembetnya api. Cuma sekarang apakah manusia yang lalai atau karena alam, saya juga tidak tahu."
"Karena alam juga iklim sudah berubah, kemudian juga manusia sudah tidak taat dengan aturan adat, seperti itulah yang terjadi,” ujar Jihin.
Jihin juga sangat setuju jika ada masyarakat yang membakar lahan tidak patuh terhadap aturan yang sudah di tetapkan harus ditindak.
Misal membakar lahan sendiri-sendiri, karena tidak mau melibatkan masyarakat setempat beramai-ramai saat membakar.