Pemdes Boleh Anggarkan Pengadaan Peralatan Pemadam untuk Antisipasi Karhutla

Menurut Yustinus, kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat berperan besar mensosialisasi perbup.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Anwar
Sosialisasi: Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J melakukan sosialisasi Perbup nomor 18 tahun 2020 di Kecamatan Tempunak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J menegaskan peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang cara pembukaan lahan bagi masyarakat merupakan payung hukum bagi peladang tradisional, supaya tidak terjadi lagi peladang tersangkut hukum.

Menurut Yustinus, kades dan aparatur desanya, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh adat berperan besar mensosialisasi perbup.

"Kenapa penting peran, kades, aparatur desanya, BPD, agar masyarakat dalam melakukan proses berladang sesuai aturan yang sudah diatur dalam perbup tersebut."

"Meskipun tata caranya itu sudah di ketahui masyarkat, karena itu sudah menjadi kearifan lokal sejak dulu."

SSR TBC-HIV Care Aisyiyah Gelar Monitoring Evaluasi dan Refresmen Kader

"Namun setidaknya perbup ini menjadi penguat atau payung hukum agar masyarakat peladang terlindungi jika terjadi masalah hukum," beber Yustinus.

Dalam Perbup tersebut pembukaan lahan disebutkan ada dua cara yakni dengan cara tanpa bakar dan membakar terbatas dan terkendali.

“Jadi kalau kita mikir pembukaan lahan tanpa bakar itu bukan tradisi atau kebiasaan kita, betul. Tapi paling tidak pembukaan lahan tanpa bakar ini masyarakat kita disilakan memilih, mau tanpa bakar atau membuka lahan membakar terbatas dan terkendali."

"Tapi kebiasan kita ialah pembakaran terbatas dan terkendali. Tetapi bukan berarti pembukaan lahan tanpa bakar itu tidak kita lakukan, tentu arah kita 20 atau 30 tahun kedepan kita bisa saja mengarah kepada pembukaan lahan tanpa bakar, karena mungkin saja lahan kita kedepannya makin habis,” ujar Yustinus.

Untuk itulah, kata Yustinus, peran kades dan Rt di tempar masing-masing mendata warganya yang akan membuka lahan.

Karena sudah tersedia data atau formulir yang harus diisi oleh masyarakat yang ingin berladang.

Sehingga kedepannya jika terjadi sesutau hal, data itu lah menjadi salah satu pelindung hukum bagi masyarakat.

Yustinus juga menjelaskan, ketika sudah musim membakar lahan baik itu untuk berladang atau untuk pertanian serta perkebunan lainnya.

Tentu efek yang di timbulkan pasti adanya bencana kabut asap, karena intensitas proses pembakaran lahan mungkin cukup tinggi.

Oleh sebab itu, saat itu pemerintah akan menentukan situasi tanggap darurat.

Ketika sudah ditetapkan tanggap darurat terhadap bencana asap oleh pemerintah selama 14 hari, maka masyarakat saat itu diminta untuk sementara tidak melakukan proses pembakaran.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved