Calon Siswa SMA dan SMK yang Lolos PPDB Online Kalbar 2020 Bisa Gugur Jika Langgar Hal Ini
Sesuai jadwal proses pendaftaran ulang dan verifikasi berkas fisik akan berlangsung pada 29 Juni-3 Juli 2020 dari pukul 08.00-14:00 WIB.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengumumkan hasil pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2020 untuk siswa SMA dan SMK Sederajat.
Pengumuman pendaftaran telah dilakukan hari ini, Minggu, 28 Juni 2020 mulai pukul 17.00 WIB.
Setelah diumumkan lolos, para calon siswa wajib melakukan pendaftaran ulang dan verifikasi berkas fisik langsung di sekolah yang diterima.
Sesuai jadwal proses pendaftaran ulang dan verifikasi berkas fisik akan berlangsung pada 29 Juni-3 Juli 2020 dari pukul 08.00-14:00 WIB.
Hal itu mengacu pada Petunjuk Tekni (Juknis) PPDB Online Tahun 2020 untuk SMA dan SMK Nomor: 1645 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 yang dikeluarkan Disdikbud Kalbar.
“Jika peserta didik dinyatakan diterima pada sekolah tujuan pendaftaran, maka sesuai penjadwalan pendaftar yang di terima harus membawa dokumen asli yang di unggah (upload) saat prapendaftaran dan pendaftaran, pastikan semua dokumen fisik yang di bawa sesuai dengan dokumen yang di unggah (upload),” bunyi Juknis tata cara pendaftaran pada poin 3.
• LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id - Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Kalbar
Bisa Gugur
Sesuai dengan Juknis PPDB Online Tahun 2020 untuk SMA dan SMK dilansir dari situs Disdikbud Kalbar, ada ketentuan khusus yang wajid dipatuhi calon siswa.
Karena, meskipun telah dinyatakan lolos ke sekolah tertentu, calon siswa bisa gugur di tengah jalan.
Sesuai dalam kententuan khusus yang mengatur hal tersebut, ada dua hal yang bisa menggugurkan calon siswa, yakni:
1. Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan GUGUR.
2. Jika ditemukan kesengajaan pemalsuan dokumen jarak atau alamat oleh pendaftar, maka satuan pendidikan berhak menggugurkan calon peserta didik dan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
Maka dari itu, calon siswa juga harus mematuhi ketentuan umum sebelum melakukan pendaftaran ulang dan verifikasi berkas.
Di antara ketentuan umum tersebut, yakni:
* Calon peserta didik baru yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti atau berkas yang sudah diunggah (upload) saat pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.