LURUSKAN Polemik, PDI Perjuangan Jelaskan Tujuan Awal RUU HIP dan Usul Ganti Nama Jadi RUU PIP

Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDI-P) Ahmad Basarah meluruskan polemik perihal Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi - Sejumlah massa dari berbagai elemen menggelar aksi menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (26/6/2020) siang. Sejumlah perwakilan dari masing-masing organisasi diterima perwakilan dari DPRD Provinsi Kalbar untuk menyampaikan aspirasi. 

Salah satu penyebabnya, karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.

Penolakan terhadap RUU HIP ini juga berujung pada aksi demonstrasi oleh Aliansi Nasional Anti Komunisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Adapun DPR RI merespons aksi demonstrasi tersebut, dengan berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, usai menerima perwakilan demonstran di ruang pimpinan DPR.

"Masukan dari para habib, tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung, kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU ini tentu dengan mekanisme-mekanisme, dengan tatib dan mekanisme yang ada," kata Azis.

Azis mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.

Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.

"Nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim, kemudian ke bamus dan bawa ke paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.

"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PDI-P Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved