LURUSKAN Polemik, PDI Perjuangan Jelaskan Tujuan Awal RUU HIP dan Usul Ganti Nama Jadi RUU PIP
Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDI-P) Ahmad Basarah meluruskan polemik perihal Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDI-P) Ahmad Basarah meluruskan polemik perihal Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ia pun menjelaskan bahwa tujuan awal PDI-P menginginkan keberadaan RUU HIP untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis dilansir Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
• Demo Cabut RUU HIP di DPRD, Imam FPI Kalbar: Pancasila Sudah Final, Jangan Diotak-atik
Maka dari itu, Basarah juga mengusulkan ada penggantian nama RUU tersebut.
Basarah mengatakan, PDI-P menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).
RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.
"Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ujarnya.
Basarah mengatakan, jika tugas pembinaan ideologi diatur dalam undang-undang, pembentukan norma hukum dan pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR dan masyarakat, jika dibandingkan hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.
Di samping itu, menurut Basarah, hasil sementara draf RUU HIP yang terdapat kekeliruan dan kekurangan harus dianggap wajar, karena banyak anggota fraksi di DPR yang harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.
Saat ini, kata dia, tugas PDI-P adalah menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat dari elemen masyarakat seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan lain-lainnya.
"Demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa," tuturnya.
Lebih lanjut, Basarah menghormati, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.
"Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini," pungkasnya.
• FOTO: Massa Gelar Aksi di DPRD Kalbar, Tolak RUU HIP
Sebelumnya diberitakan, RUU Haluan Ideologi Pancasila menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.