Gelar Rapat Timpora, Surya: Jangan Sampai Ada WNA Menyalahgunakan Izin Tinggal
Pertama saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati yang diwakili oleh staf ahli dan bisa hadir di kegiatan ini, karena memang sangat penting,
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan pelaksanaan kegiatan Rapat Timpora adalah salah satu agenda yang penting.
"Pertama saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Bupati yang diwakili oleh staf ahli dan bisa hadir di kegiatan ini, karena memang sangat penting," ujar Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (26/6/2020).
Kata dia, dengan hadirnya Timpora ini nantinya bisa bersinergi dengan semua pihak. Termasuk dengan pemerintah daerah.
"Dengan begitu harapan kami, ini bisa bersinergi dengan instansi terkait. Dan agar dibina untuk keamanan Sambas," jelas Nyoman Gede Surya Mataram.
• Imigrasi Sambas Laksanakan Rapat Timpora
Karenanya, ia berharap jangan sampai di Sambas ada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal di Kabupaten Sambas.
"Jangan sampai ada orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian, menyalahgunakan izin kerja dan jangan sampai melakukakan tindakan pidana dan hal-hal yang tidak di inginkan," tutupnya.
Tingkatkan Pengawasan
Kantor Imigrasi Sambas menyelenggarakan kegiatan Rapat Timpora tingkat Kabupaten Sambas, Jum'at (26/6/2020).
Disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Sambas, Iwan Suwanda mengatakan maksud dan tujuan Rapat Timpora itu adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam pertukaran informasi tentang keberadaan orang asing di Kabupaten Sambas.
"Pintu masuk ke Indonesia tentunya bukan hanya dari PLBN Aruk, tapi juga ada pintu-pintu lain yang bisa menjadi pintu masuk orang asing. Makanya hari ini dilakukan pembentuk Timpora untuk bersama-sama melakukan pengawasan," ujar Iwan Suwanda.
Kata Iwan, pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendirian, tapi juga harus ada sinergitas antar instansi dan lembaga di lingkungan Kabupaten Sambas. Karena yang bertugas mengawasi orang asing bukan hanya imigrasi.
"Karena tidak mungkin hanya imigrasi saja, beberapa lembaga dan instansi mempunyai fungsi yang sama terkait pengawasan orang asing. Misalnya masalah pelanggaran dibidang tenaga kerja, maka harus melibatkan Disnaker dari Pemda atau Provinsi yang mempunyai Tusi dalam pengawasan ketenagakerjaan," katanya.
• VIDEO: Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang BMN Hasil Penindakan
Begitu juga dengan instansi lainnya seperti Polri kata Iwan. Jika misalnya ada yang melakukan tindak pidana maka itu menjadi wewenang Polri untuk tindak pidananya, sedangkan untuk mendekorasinya adalah wewenang dari Imigrasi.
Ia menjelaskan, saat ini orang asing juga sudah pernah dilakukan tindakan deportasi di Kabupaten Sambas.
"Beberapa orang asing juga sudah dilakukan tindakan keimigrasian di Sambas dan deportasi. Itu berkat sinergitas dari Timpora, seperti dari TNI yang melaporkan Warga Negara Taiwan yang sudah habis izin tinggal, dari Tebas ada dilaporkan bahwa ada WNA tanpa dokumen, dan imigrasi berperan aktif sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan," tegasnya.