Agar ASN Tetap Netral dari Pengaruh Petahana, Kemendagri Bakal Keluarkan Perlindungan Khusus
Aparatus Sipil Negara (ASN) merupakan aset yang memiliki peranan penting terhadap kemajuan daerah termasuk dalam hal netralitasnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pentingnya menjaga netralitas bagi abdi negara di masa-masa menjelang menghadapi pesta demokrasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sejumlah upaya nyata.
Hal ini mengacu masih kerap terjadinya penyelewengan yang dilakukan oknum ketika momen pilkada terjadi.
Serta sebagai upaya melindunginya para Aparatus Sipil Negara (ASN) dari tekanan petahana.
ASN merupakan aset yang memiliki peranan penting terhadap kemajuan daerah termasuk dalam hal netralitasnya.
Makanya Kementrian mengancam dengan sanksi tegas bagi oknum yang melanggar tidak netral saat pelaksanaan pilkada.
Di samping itu tahun 2020 ini, Kemendagri berencana menyusun surat keputusan bersama ( SKB) untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara ( ASN) pada Pilkada Serentak 2020.
SKB nantinya melibatkan tiga lembaga yakni Kemendagri, Kemen PANRB, dan BKN.
"(Untuk) netralitas ASN, ini kita lagi siapkan ada SKB antara menteri PANRB, mendagri, dan BKN untuk bagaimana netralitas ASN ini," ujar Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Budi Santoso, pada acara Sosialisasi Pilkada 2020 secara daring, Jumat (26/6/2020).
• PRAKTIK Ritual Mandi Kembang Terungkap, Modus Penyucian Diri dan Ditelanjangi: Biaya Seikhlasnya
Menurut Budi, SKB itu akan melindungi ASN dari petahana yang akan kembali maju pada Pilkada 2020.
Pihaknya menilai, para ASN memerlukan perlindungan khusus dari pengaruh petahana.
"Kita semua memahami bahwa teman-teman ASN di kabupaten/kota yang incumbent-nya maju kelihatannya perlu ada perlindungan khusus, bagaimana (agar) tidak terkontaminasi pergerakan politik incumbent," ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Hasil pengawasan Bawaslu selama 2020, ditemukan 369 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
"Sampai dengan 15 Juni 2020 jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi di daerah," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
• Pencairan Gaji 13 ASN Terhambat Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Ini Penjelasan Terbaru Kemenkeu
Abhan mengungkap bahwa kategori pelanggaran yang banyak dilakukan ASN yakni kampanye di media sosial.