Surat Terbuka Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sekadau Terkait Raperda Tentang Pencegahan Karhutla
emerintahan dan DPRD Kabupaten Sekadau untuk lebih berfokus memastikan implementasi Perda nomor 8 tahun 2018
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah (AMAN) Sekadau mengeluarkan surat terbuka terkait adanya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sekadau tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini sedang diupayakan menjadi Perda, Jumat (26/6/2020).
Ketua BPH AMAN Sekadau, Vermy menyatakan dua poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Sekadau sebelum melanjutkan kembali pembahasan Raperda tersebut.
• Massa Desak Cabut RUU HIP, DPRD Kalbar Janji Sampaikan Aspirasi ke Pusat
• WAJIB TAHU, Turunkan Masker Hingga ke Dagu Bisa Berbahaya, Ini Penjelasan Dokter
"Kita minta pemerintah dan DPRD Sekadau untuk menghentikan pembahasan Raperda Kabupaten Sekadau tentang Pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan sebelum mendapat masukan secara substantif dari gerakan masyarakat adat, akademisi dan kelompok masyarakat sipil di Kabupaten Sekadau," ungkap Vermy.
Poin kedua, Pemerintahan dan DPRD Kabupaten Sekadau untuk lebih berfokus memastikan implementasi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, diusulkan dengan Perbub nomor 13 tahun 2018 tentang Pedoman indentifikasi, verifikasi dan penetapan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak