Hasil PPDB Riau 2020 SMA Jadwal Pengumuman 26 Juni 2020, Cek di riau.siap-ppdb.com atau ppdbriau.net
Berdasarkan jadwal yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi ppdbriau.net, pengumuman hasil PDBB Riau 2020 diumumkan Jumat, 26 Juni 2020.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Buat adik-adik calon siswa dan siswi SMA yang mengikuti pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Riau 2020, semoga berhasil diterima di sekolah yang kalian daftar ya.
Berdasarkan jadwal yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi ppdbriau.net, pengumuman hasil PDBB Riau 2020 diumumkan Jumat, 26 Juni 2020.
Cek hasil kelulusan PPDB Riau 2020 melalui link berikut ini :
https://riau.siap-ppdb.com/#/030401/hasil/seleksi
atau
Berikut jadwal Pelaksanaan PPDB Riau 2020 (sumber : Ppdbriau.net) :
- Pendaftaran Online (daring) PPDB pada tingkat satuan pendidikan Satuan Pendidikan : 17 s/d 25 Juni 2020
- Test khusus SMKN online :17 s/d 25 Juni 2020
- Analisis, Penyusunan Peringkat dan Rapat Dewan Guru : 25 s/d 26 Juni 2020
- Pengumuman Hasil Penerimaan : 26 Juni 2020
- Pendaftaran Ulang/Verifikasi Berkas : 29 Juni dan 03 Juli 2020
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah/ Masa Orientasi Peserta Didik : 08 s/d 10 Juli 2020
- Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah : 13 Juli 2020
PESYARATAN
- Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN yang mengikuti PPDB berupa:
- Ijazah SMP/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL), maupun surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli (tahun berjalan). (Tidak Perlu Diunggah di Web PPDB)
- Kartu Keluarga (KK) paling singkat 1 (satu) tahun terakhir dan/atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh lurah/ kepala desa atau pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari RT/RW. Dokumen ini hanya berlaku untuk pemenuhan administrasi jalur perpindahan orangtua, jalur afirmasi untuk anak kandung Tenaga Medis dan Non-Medis, dan jalur tempatan.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.
- Piagam/Sertifikat prestasi tertinggi yang dimiliki bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan;
a. Bidang Akademik : Piagam Prestasi Perorangan hasil perlombaan/Penghargaan pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, dan/atau Kabupaten/Kota.
b. Non Akademik : Piagam Prestasi Perorangan hasil perlombaan penghargaan dibidang Event Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemdikbud dan Seni, baik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi dan /atau Kabupaten/Kota.
c. Sertifikat/piagam Haviz Qur’an minimal 3 juzz dari LPTQ Provinsi, Kabupaten/Kota/Kecamatan dan atau Kepala Satuan Pendidikan/Pondok.
- Anak kandung guru atau tenaga kependidikan, baik PNS maupun non PNS dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas, dan dilengkapi SK Kepegawaian dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan orangtua pindah antar Kabupaten/Kota atau Provinsi untuk PNS, TNI/POLRI, Swasta, BUMN.
- Bagi anak kandung Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid- 19 dengan menunjukan SK/Surat Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit, laboratorium atau penanggung jawab tepat isolasi mandiri dari Rumah Sakit Covid-19 Rujukan Pemerintah dan Kartu Keluarga. Jika tenaga kesehatan yang bertugas telah meninggal dunia, harus menunjukan Surat Kematian dan Keterangan dari Kepala Rumah Sakit bahwa sebelumnya bertugas di RS Tersebut.
- Persyaratan khusus berupa:
a. Surat keterangan sehat (Tidak Perlu diunggah di Web PPDB).
b. Berdasarkan tuntutan dunia kerja untuk keterserapan tamatan dan praktek kerja industri ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi yakni tidak memiliki kendala fisik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar sesuai karakteristik Kompetensi Keahlian yang dipilih.
c. Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang sesuai dengan aslinya menggunakan materai 6.000,-.
d. Tidak boleh memiliki tato bagi pria dan wanita, dan tidak boleh tindik bagi pria dan tidak boleh melebihi 2 tindik bagi wanita.