Tipikor Bansus Desa
Sidang Tipikor Bansus 48 Desa di Bengkayang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Kurang Pas
Sementara keterangan dari sejumlah pegawai Bank Kalbar Cabang Bengkayang hanya menjelaskan proses pencairan anggaran.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
“Penyitaan ini langkah dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery asset),” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go beberapa waktu lalu.
Dan kemudian akhirnya Polda Kalbar dua pejabat Pemkab Bengkayang ini ditetapkan BB dan RI sebagai tersangka pada 8 November 2019 lalu dan mereka ditahan sejak Februari 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan, keduanya dianggap yang paling bertanggung jawab.
“BB berperan aktif dalam penyaluran dana.
Sementara RI yang telah memproses pencairan dana bansus secara manual walaupun mengetahui ketersediaan dana tidak mencukupi,” terangnya.
• Desak Usut Dalang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan, Ini Penyataan Tegas Lasarus, Sujiwo dan Satar
Dan sementara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp19 miliar lebih.
Selain dua tersangka, Polda Kalbar kembali menetapkan tersangka baru pada 1 Maret 2020.
Mereka adalah ES, ZU dan JA.
“Mereka adalah tersangka baru dari kasus korupsi dana bansus Bengkayang. Jadi total ada lima orang,” jelasnya.
Sementara Penasehat hukum terdakwa benediktus Basuni , Mikael Yohanes menuturkan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
• Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga Pontianak Sukseskan Sensus Online
"Namun kiranya tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kami yakin dan percaya bahwa klien kami tidak bersalah, "kata Mikael saat di konfirmasi Tribun Pontianak.
Lanjutnya, Mikael berkeyakinan kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh rekan JPU, meski demikian segala keputusan tetap menjadi wewenang majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
" Kami yakin mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami akan mengedepankan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili perkara klien kami,"pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak