Tipikor Bansus Desa
Sidang Tipikor Bansus 48 Desa di Bengkayang, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Saksi Kurang Pas
Sementara keterangan dari sejumlah pegawai Bank Kalbar Cabang Bengkayang hanya menjelaskan proses pencairan anggaran.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persidangan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana bantuan khusus 48 desa di Kabupaten Bengkayang yang diduga merugikan negara sekitar Rp 20 Miliar pada tahun 2017 lalu terus bergulir.
Pada persidangan Kamis (25/6/2020) yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Bengkayang menghadirkan 7 orang saksi yang di antaranya tiga dari PNS BPKAD Kabupaten Bengkayang dan empat pegawai Bank Kalbar Cabang Bengkayang.
Kuasa hukum terdakwa Benediktus Basuni, Mikael Yohanes menuturkan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkayang dinilai tidak pas karena tidak dapat menjelaskan kronologi kejadian.
"Saksinya kurang pas, karena saat memberikan keterangan di persidangan di hadapan majelis hakim, saksi hanya memberikan penjelasan prosedur pelayanan," kata Yohanes Mikael saat di temui usai persidangan.
• Kadinkes Kubu Raya Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Selain itu, kuasa hukum Benediktus Basuni ini juga menuturkan, kalau kesaksian dari PNS BPKAD Kabupaten Bengkayang hanya menyampaikan keterangan terkait mekanisme proses surat menyurat untuk pencairan anggaran yang selanjutnya pencairan dilakukan oleh Bank Kalbar.
Sementara keterangan dari sejumlah pegawai Bank Kalbar Cabang Bengkayang hanya menjelaskan proses pencairan anggaran.
"Menurut saya, mekanisme yang dilakukan pegawai Bank Kalbar sudah sesuai SOP, dan PNS BPKAD Bengkayang tidak ada mengarah ke penyalahgunaan wewenang yang dilakukan klien saya,"kata Mikael Yohanes
Selanjutnya, Kuasa hukum terdakwa Benediktus Basuni ini juga akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa dan saksi ahli, yang di antaranya dari lingkungan yang berkompeten dan dianggap mengetahui hal ini.
• Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga Pontianak Sukseskan Sensus Online
Sebelumnya diketahui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menggelar persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Khusus (Bansus) untuk 48 Desa di Kabupaten Bengkayang tahun 2017 yang digelar secara virtual.
Sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa Benediktus Basuni (BB) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2014 hingga 2019, dan Roberta Ika (RI) yang merupakan bendahara BPKAD.
Kedua terdakwa sementara terdakwa berada di Rutan kelas IIB Bengkayang dan sebelumnya Dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut umum.
Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri yang membuat negara dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang dirugikan hampir 20 miliar.
• Bank Kalbar Bantu Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Covid-19
Seperti di ketahui kasus yang di selidiki oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar pada tahun 2017, Penyidik Tipikor kepolisian menemukan, anggaran tersebut ditransfer ke rekening masing-masing Pemdes oleh Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkayang tanpa melalui proses-proses pengajuan proposal terlebih dahulu.
Dana tersebut ditransfer ke 48 desa berkisar Rp400-500 juta.
Dalam kasus tersebut, Polda Kalbar juga menyita uang penyimpangan sebesar Rp9 miliar dari 32 Kades.
“Penyitaan ini langkah dalam rangka penyelamatan keuangan negara (recovery asset),” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go beberapa waktu lalu.
Dan kemudian akhirnya Polda Kalbar dua pejabat Pemkab Bengkayang ini ditetapkan BB dan RI sebagai tersangka pada 8 November 2019 lalu dan mereka ditahan sejak Februari 2020 lalu.
Dari hasil penyelidikan, keduanya dianggap yang paling bertanggung jawab.
“BB berperan aktif dalam penyaluran dana.
Sementara RI yang telah memproses pencairan dana bansus secara manual walaupun mengetahui ketersediaan dana tidak mencukupi,” terangnya.
• Desak Usut Dalang Pembakaran Bendera PDI Perjuangan, Ini Penyataan Tegas Lasarus, Sujiwo dan Satar
Dan sementara dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp19 miliar lebih.
Selain dua tersangka, Polda Kalbar kembali menetapkan tersangka baru pada 1 Maret 2020.
Mereka adalah ES, ZU dan JA.
“Mereka adalah tersangka baru dari kasus korupsi dana bansus Bengkayang. Jadi total ada lima orang,” jelasnya.
Sementara Penasehat hukum terdakwa benediktus Basuni , Mikael Yohanes menuturkan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
• Wali Kota Edi Kamtono Apresiasi Tingginya Partisipasi Warga Pontianak Sukseskan Sensus Online
"Namun kiranya tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kami yakin dan percaya bahwa klien kami tidak bersalah, "kata Mikael saat di konfirmasi Tribun Pontianak.
Lanjutnya, Mikael berkeyakinan kliennya tidak bersalah seperti yang didakwakan oleh rekan JPU, meski demikian segala keputusan tetap menjadi wewenang majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.
" Kami yakin mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara klien kami akan mengedepankan kebenaran materiil dalam memeriksa dan mengadili perkara klien kami,"pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak