Cornelis Rapat Virtual dengan Mendagri RI, Ini yang Dibahas
Bahwa ada daerah yang tidak merevisi dan me-review APBD daerahnya sesuai dengan perintah dalam menghadapi Pandemi COVID-19.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs Cornelis MH menghadiri rapat kerja secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri RI, serta rapat dengar pendapat dengan Kepala Nasional Pengelola Perbatasan, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, (24/6/2020).
Ada beberapa hal yang dibahas pada rapat tersebut, antara lain terkait pembicaraan pendahuluan dan pembahasan RAPBN TA 2021, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, Evaluasi Kinerja Tahun 2019 - 2020 (hingga bulan Juni tahun 2020).
Serta upaya dan kinerja pemerintah daerah dalam menangani pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
• Masih Minim Kesadaran, Eddy Imbau Aktivitas di Pasar Tradisional Harus Sesuai Protokol Kesehatan
• Kemenag Pontianak Bolehkan Gelar Resepsi Pernikahan, Tapi Ini Syaratnya
Pada kesempatan ini Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 Drs Cornelis MH menyampaikan mengenai pernyataan Menteri Keuangan beberapa waktu yang lalu.
Bahwa ada daerah yang tidak merevisi dan me-review APBD daerahnya sesuai dengan perintah dalam menghadapi Pandemi COVID-19.
"Sehingga postur APBD mereka tidak ada dalam penanganan COVID-19, maka dari itu saya meminta Menteri Dalam Negeri atau Dirjen Keuangan Daerah untuk mengawasinya," tegas Cornelis.
• Pemkab Mempawah Gelar Rakor dan Evaluasi Penanganan dan Pencegahan Covid-19
Selain itu, ada daerah-daerah yang defisit akibat dari penangan Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) ini Sambung Cornelis. Hal ini dikarenakan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) tidak mencukupi.
"Dengan kasus demikian kira-kira bagaimana MenDagri dan MenKeu beserta jajarannya untuk memberikan solusi terhadap hal tersebut," ujar Cornelis.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga meminta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk melakukan Pembinaan Ormas (Organisasi Masyarakat) yang berkaitan dengan situasi politik dalam negeri, agar dana yang diberikan oleh pemerintah tidak digunakan untuk melawan pemerintah.
"Dengan demikian Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk melakukan Pembinaan Ormas (organisasi masyarakat) supaya bisa terarah tujuan pembentukan ormas," tutup Cornelis.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak