Wabup Askiman Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang Berladang, Namun Harus Perhatikan Aturan
Namun, berladang boleh lebih dari dua hektar asalkan caranya, membakarnya dua kali di waktu berbeda.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Syukur Saleh
Sosialisasi: Wakil Bupati Sintang, Askiman memimpin melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di gedung serbaguna, Desa Nanga Dedai, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Selasa (23/6/2020).
"Kalau sudah ikut aturan ini, peladang memiliki administrasi yang baik, bakar ladang secara gotong royong, ada banyak saksi saat membakar, tinggalkan ladang saat api padam, dan jumlah bakar ladang lebih teratur dan diketahui aparat desa," tegasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Rekomendasi untuk Anda