Indonesia Lawyers Club
TEMA ILC Tv One Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas: ''Koq Sudah Bebas?'' | Streaming Tv One
Pemilihan tema ILC tv One tersebut 'dibocorkan' Karni Ilyas di laman akun media sosial Twitter miliknya. Sebuah postingan yang kemudian ramai disambut
Rika menyebut, Nazaruddin telah melunasi denda tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, masa pidana Nazar sebenarnya baru selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Namun, dengan status JC tersebut, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.
• TEMA ILC Tv One Malam Ini 16 Juni | #ILCPancaslia, Karni Ilyas Ungkap RUU HIP yang Ditentang MUI
Rika mengatakan, pada 7 April 2020, Nazaruddin pun diusulkan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Pemberian cuti menjelang bebas itulah yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020).
Rika menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nazaruddin Bebas dengan Status "Justice Collaborator" dari KPK"
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838