Indonesia Lawyers Club

Live Streaming ILC Tv One Selasa 23 Juni 2020, Simak Streaming TV One Ini | 'Kupas' Nazaruddin Bebas

Anda juga bisa menyaksikannya via siaran live streaming di kanal-kanal berikut dengan cara mengakses link live streaming Tv One ini

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Youtube Indonesia Lawyers Club
Live Streaming ILC Tv One Selasa 23 Juni 2020, Simak Streaming TV One Ini | 'Kupas' Nazaruddin Bebas / ILUSTRASI 

- Jadwal Live Streaming sewaktu-waktu bisa berubah.

- Link Live streaming hanya informasi untuk pembaca.

- Tribunpontianak.co.id tidak bertanggung jawab terhadap kualitas siaran.  

Penjelasan Pihak Lapas Sukamiskin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu (14/6/2020) lalu.

Nazarudin yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu bebas setelah mengajukan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Pada hari Minggu, 14 Juni 2020, Pukul 07.45 WIB dikeluarkan 1 (satu) orang WBP (warga binaan Pemasyarakatan). M Nazaruddin untuk melaksanakan Cuti Menjelang Bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020). 

Live ILC TVOne Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas Sampaikan Topik Nazaruddin: Kok Sudah Bebas?

Aris menuturkan, Nazaruddin akan menjalani masa CMB tersebut dengan pengawasan dan pembimbingan dari Balai Pemasyarakatan Bandung.

Masa CMB tersebut dimulai pada 14 Juni 2020 dan akan berakhir pada 13 Agustuts 2020 mendatang.

Aris menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an. Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm).

Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

TEMA ILC Tv One Selasa 23 Juni 2020, Karni Ilyas: Koq Sudah Bebas? | Streaming Tv One

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.

Sejumlah materi di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Ini Penjelasan Lapas Sukamiskin"

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved