DERETAN Kasus Pembunuhan John Key, Preman Paling Berbahaya dan Sadis Menghabisi Lawan
Bukan kali ini saja John Key dan anak buahnya berurusan dengan kepolisian. Ada sejumlah kasus yang pernah menyeret John.
Namun, Tito berhasil selamat.
Pembunuhan pengusaha Ayung
John Kei kembali berurusan dengan aparat dalam kasus pembunuhan pengusaha Tan Harry Tantono alias Ayung di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.
Ayung tewas dengan 32 luka tusukan di pinggang, leher, dan perut. John Kei diduga menjadi dalang dalam pembunuhan Ayung.
Dia ditangkap pada 17 Februari 2012.
Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.
Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei duduk mengamati.
Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dia divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kerusuhan di Lapas Nusakambangan
Saat menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan, John Kei terlibat kerusuhan di lapas tersebut.
Kerusuhan di Lapas Klas II Permisan Nusakambangan terjadi pada 7 November 2017.