DERETAN Kasus Pembunuhan John Key, Preman Paling Berbahaya dan Sadis Menghabisi Lawan

Bukan kali ini saja John Key dan anak buahnya berurusan dengan kepolisian. Ada sejumlah kasus yang pernah menyeret John.

Editor: Syahroni
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei (depan) bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei, Minggu (21/6/2020) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

Penganiayaan di Maluku

Pada 11 Agutus 2008, John Kei bersama adiknya, Tito Refra, ditangkap oleh aparat polisi dari Brimob dan Densus 88 di Desa Ohoijang, Kota Tual, Maluku Tenggara (Kompas edisi 12 Agustus 2008).

Mereka diduga menganiaya dua pemuda, yakni Charles Refra dan Remi Refra, di Maluku.

Jari kedua pemuda itu putus akibat penganiayaan tersebut.

Saat itu, rencana persidangan akan digelar di Maluku.

Namun, karena ada ancaman dari para pendukung John, akhirnya sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (Kompas.com, 23 Februari 2012).

John dan Tito akhirnya harus hidup di balik bui.

Keduanya divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Peristiwa "Ampera Berdarah"

Dalam peristiwa ini, loyalis-loyalis John Kei yang membuat keributan.

Pada 4 April 2010, massa Kei bentrok di klub Blowfish dengan massa Thalib Makarim dari Ende, Flores.

Dua anak buah John tewas.

Perseteruan antara massa dari Flores dengan loyalis John kembali terjadi saat persidangan kasus Blowfish digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 September 2010.

Pada bentrok yang disertai dengan suara tembakan dan dikenal dengan peristiwa "Ampera Berdarah" itu, dua anggota kelompok John Kei tewas dan seorang sopir Kopaja juga turut menjadi korban.

Saat itu, adik John, Tito, mendapatkan luka tembak di dada dan nyaris masuk ke jantung.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved