Berstatus Narapidana Bebas Bersyarat, John Kei Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pembunuhan 

Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau),

Editor: Jamadin
IST
Suasana Penangkapan John Kei dan anggota kelompoknya oleh personel kepolisian Polda Metro Jaya di perumahan Tytyan Indah Utama, Bekasi, Minggu (21/6/2020) malam. (TRIBUNJAKARTA/YUSUF BACHTIAR) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Preman yang tengah menjalani pembebasan bersyarat dari LP Permisan, Nusambangan, John Refra Kei alias John, kembali berurusan dengan hukum.

Terpidana 16 tahun penjara tersebut kembali ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan dan penyerangan di Jakarta, Minggu (21/6/2020).

John Kei ditangkap bersama 29 orang anak buahnya ditangkap tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Kota di markas John Kei, Jl Titian Indah Utama X, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sekira pukul 20.15 WIB, Minggu. Penangkapan diwarnai tembakan peringatan oleh polisi karena sempat ada upaya perlawanan.

John Kei dikenai tuduhan pembunuhan berencana terkait pengeroyokanyang mengakibatkan tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Bupati Muda Setop Polemik, Gubernur Sutarmidji Minta Wabup Batalkan Niat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Jakarta, Senin, mengungkapkan hasil pemeriksaan telepon genggam milik para tersangka yang diamankan, diketahui terdapat perintah dari John Kei kepada anak buahnya untuk melakukan pembunuhan.

"Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya ada rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau)," kata Nana di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada telepon genggam para tersangka, pelaku juga diketahui setiap anggota geng Kei punya peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi.

Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang viral di media sosial dan dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian.

TIdak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan perusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei, di Cipondoh, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya menyebut motif kasus itu terkait ekonomi. "Sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei. Terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Kapolda. Ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.

Puncaknya ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang. Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang. Yustus adalah seorang anak buah Nus Kei.

"Jadi ini masalah pribadi, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian, mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kami periksa HP para pelaku ini," kata Nana.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Tunggu koordinasi
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Kehakiman, sebagai pihak terkait dengan pembebasan bersyarat, masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian.

"Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved