Wabah Virus Corona

Daftar Keringanan Biaya Kuliah (UKT) untuk Mahasiswa di Tengah Pandemi Virus Corona

Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, regulasi baru itu termuat dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Nekat Curi Uang BLT Covid-19 di Brankas Kantor Pos, Pemuda Ini Ngaku untuk Investasi Online

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Keringanan UKT untuk mahasiswa PTN

Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, Nadiem menyebut Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Lalu, disebutkan juga bahwa mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain:

- Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

- Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.

Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved