Nekat Curi Uang BLT Covid-19 di Brankas Kantor Pos, Pemuda Ini Ngaku untuk Investasi Online
NN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pemuda berusia 24 tahun di Palembang berinisial NN nekat mencuri uang bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19.
Tersangka mengambil Rp 163,5 juta dari brankas Kantor Pos dan menggunakannya untuk investasi online.
Untuk diketahui, ayah NN sehari-hari bekerja di Kantor Pos Sungai Buah.
Awalnya, NN yang merupakan warga Jalan Padat Karya Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang ini sering mengamati kunci brankas ayahnya.
• Alasan Sujiwo Wakil Bupati Kubu Raya Mundur Masih Misteri, DPRD Bicara Mediasi & Kurang Harmonis
Kapolsek Kalidoni AKP Irene mengemukakan, NN kemudian diam-diam mengambil kunci brankas ayahnya.
"Ketika di rumah, tersangka mengambil kunci itu secara diam-diam dan datang lagi ke Kantor Pos ketika sedang tutup," kata Irene, Jumat (19/6/2020).
Digunakan untuk investasi online
Lantaran kerap menjemput dan mengamati ayahnya, NN pun dengan mudah membuka brankas tempat menyimpan bantuan sosial Covid-19.
NN kemudian mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 163,5 juta.
Mendapati uang bantuan Covid-19 raib, pihak Kantor Pos kebingungan dan melapor ke polisi.
Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap NN.
"Tersangka mengakui telah mencuri uang tersebut," kata dia.
Uang ratusan juta yang dicurinya digunakan untuk investasi online.
"Uang yang dicuri itu masih tersisa Rp 1,3 juta," kata Irene.
NN dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pemuda Curi Uang Bantuan Covid-19 Rp 163,5 Juta, Dipakai Investasi Online"
Editor : Pythag Kurniati