Wabah Virus Corona

Daftar Keringanan Biaya Kuliah (UKT) untuk Mahasiswa di Tengah Pandemi Virus Corona

Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi uang 

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya.

Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut masih bersifat kerangka regulasi.

Nantinya adakan ada aturan turunan yang menjelaskan tentang arahan pelaksanaan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT di tingkat PTN.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Namun Nadiem klaim saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.

Bantuan bagi PTS

Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS lainnya adalah penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan.

Kemendikbud akan menganggarkan dana di Direktorat Pendidikan Tinggi untuk menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved