WAKTU Tahun Ajaran Baru SD, SMP & SMA Sederajat Dimulai, Ini Fase Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah baru saja mengeluarkan Keputusan Bersama Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan Dalam Negeri terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran mengumumkan panduan pelaksanaan tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19.
Dalam keputusan yang disebut langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
• Hanya 6 Persen Daerah di Indonesia Diizinkan Masuk Sekolah, Tahun Ajaran Baru Tetap Bulan Juli 2020
• TAHUN Ajaran Baru 2020/2021 Dimulai Juli 2020, Proses Pengambilan Keputusan Pembelajaran Tatap Muka?
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan melalui dua Fase.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
1. Waktu Mulai Paling Cepat bagi yang Memenuhi Kesiapan
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Perihal Masa Transisi (Dua Bulan Pertama) Masa Kebiasaan Baru
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020
• SD, MI, dan SLB: paling cepat September 2020
• PAUD: paling cepat November 2020
b. Masa kebiasaan baru
• SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat September 2020
• SD, MI, dan SLB: paling cepat November 2020
• PAUD: paling cepat Januari 2021
2. Kondisi Kelas
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min.
1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas (standar 28-36 peserta didik/kelas)
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta
didik/kelas (standar 5-8 peserta didik/kelas)
• PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas (standar 15 peserta didik/kelas)
b. Masa kebiasaan baru
• Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak min 1,5 m dan maks.18 peserta didik/kelas
• SLB: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
• PAUD: jaga jarak min. 1,5 m dan maks. 5 peserta didik/kelas
3. Jadwal Pembelajaran
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan
b. Masa kebiasaan baru
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan Kota*)
4. Perilaku Wajib
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
b. Masa kebiasaan baru
• Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
• Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
• Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidakmelakukan kontak fisik.di
5. Kondisi Medis Warga Sekolah
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
b. Masa kebiasaan baru
• Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
• Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
6. Kantin
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Tidak diperbolehkan
b. Masa kebiasaan baru
Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol Kesehatan
7. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Tidak diperbolehkan
b. Masa kebiasaan baru
Diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
8. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
a. Masa Transisi (Dua Bulan Pertama)
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya
b. Masa kebiasaan baru
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan