Hanya 6 Persen Daerah di Indonesia Diizinkan Masuk Sekolah, Tahun Ajaran Baru Tetap Bulan Juli 2020
Bukan tanpa alasan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklasterkan daerah atau zona berdasarkan kasus penularan Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan telah mengumumkan daerah-daerah yang diperbolehkan membuka sekolah tatap muka dalam aktivitas belajar mengajar.
Selain itu, pemerintah juga telah memastikan tahun ajaran baru 2020-2021 tetap berlangsung bulan Juli 2020 mendatang.
Namun hanya daerah-daerah tertentu saja yang diperbolehkan untuk membuka sekolah tatap muka di masa transisi ini.
Bukan tanpa alasan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengklasterkan daerah atau zona berdasarkan kasus penularan Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, hal ini dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para murid, guru hingga para keluarga.
"Kami sudah mengambil keputusan, untuk daerah di zona kuning, oranye, merah, yaitu zona yang telah didesignasikan oleh Gugus Tugas yang punya risiko Covid-9 dan penyebaran Covid-19 itu dilarang saat ini untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ujar Nadiem, dalam konferensi pers Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020).

Dia merinci, sekolah di zona hijau tersebut hanya merepresentasikan 6% dari populasi didik yang berada dalam 85 kabupaten/kota.
Sementara, ada 94% peseta didik di zona kuning, oranye, dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota.
"Sebesar 94% dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, jadi masih belajar dari rumah. Yang 6% di yang zona hijau itulah yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat," terang Nadiem.
Meski begitu, Nadiem tak menampik masih banyak level persetujuan yang harus didapatkan sebelum sekolah diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.
Selain berada di kabupaten/kota yang berada di zona hijau, harus ada izin dari pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa serta adanya persetujuan dari orang tua.
"Jadi misalnya sekolah itu sudah zona hijau, pemda mengizinkan, dan atau pendidikan itu sudah memenuhi ceklisnya, sekolah boleh mulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuannya tidak memperkenankan untuk pergi sekolah karena masih belum cukup merasa aman. Jadi murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," terang Nadiem.
Adapun, tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau juga tidak dilakukan sekaligus. Tahap I akan dimulai dari SMA, SMK, MA, MAK, SMAK, Paket C, SMP, MTs dan Paket B.
Dua bulan setelah tahap I berjalan maka dibuka tahap II yaitu SD, MI, Paket A dan SLB. Dua bulan setelah dilaksanakan tahap II, dimulai tahap III yakni untuk PAUD formal, TK, RA, TKLB dan non formal.
"Mohon dimengerti bahwa pada saat kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang dari 0. jadi tidak diperbolehkan tatap muka. Semuanya harus kembali lagi belajar dari rumah," kata Nadiem.