Seorang Pemuda Diringkus Polisi Saat Bobol Rumah Warga Pagi Hari

Saat ibu Pelapor hendak memasak ternyata tabung gas yang sebelumnya terpasang pada kompor yang diletakkan bawah meja kompor sudah tidak ada lagi

Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang di amankan petugas kepolisian. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah beberapa bulan buron, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat akhirnya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AP (26).

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa AP melakukan pencurian, Selasa (28/1/2020) lalu.

Saat itu, AP masuk kedalam rumah korbannya sekira pukul 06.00 WIB dengan cara merusak pintu rumah, dan menggasak sejumlah barang milik korban.

"Saat ibu Pelapor hendak memasak ternyata tabung gas yang sebelumnya terpasang pada kompor yang diletakkan bawah meja kompor sudah tidak ada lagi. Lalu Pelapor mengecek barang-barang lainnya, adapun HP yang sebelumnya disimpan diatas meja yang terletak di dalam kamar sudah tidak ada lagi berikut sepasang sepatu yang juga disimpan didalam kamar juga tidak ada lagi," ujar Komarudin.

Tersangka Kasus Pencurian Meninggal di Rutan Polsek Pontianak Kota

Atas kejadian itu, korban yang merugi hingga jutaan rupiah pun langsung melapor ke Polsek Pontianak Barat.

Mendapat laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada hari Selasa (16/6/ 2020), peyigas mendapat informasi keberadaan tersangka, tak menunggu lama, petugas pun langsung menuju ke lokasi keberadaan AP.

"Sekitar pukul 19.00 WIB Anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat  berhasil mengamankan pelaku di Jln. Kom Yos Sudarso Gg. Belimbing Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat beserta dengan Barang Buktinya,"jelasnya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Buktinya dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP akan di Ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved