MAHASISWA Bunuh Wanita Terapis Pijit Panggilan, Bayar Pakai Uang Kuliah, Mayatnya Disimpan di Kardus

Uang yang dipakai 'jajan' dengan terapis panggilan menggunakan uang SPP yang diberi orang tuanya. Tarif jasa boking korban Rp 900.000.

Editor: Rizky Zulham
NET
ILUSTRASI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi meringkus YF (20), pelaku pembunuhan terapis pijat online bernama Monik (26) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (17/6/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku masih berstatus mahasiswa jurusan teknik sipil di satu perguruan tinggi di Kota Surabaya.

YF ditangkap saat bersembunyi di rumah bibinya di Desa Ngoro, Mojokerto. Kepada polisi, YF mengaku kesal setelah korban memaksa minta tip tambahan sebesar Rp 300.000.

"Saya bayar pijatnya Rp 900.000. Kemudian dia (korban) menawarkan layanan plus-plus," kata YF di Polrestabes Surabaya seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (17/6/2020).

YF mengaku menerima tawaran plus-plus tersebut, namun dirinya bahkan belum sempat berhubungan intim dengan korban.

"Belum sempat bersetubuh. Dia (korban) minta uang tambahan. Saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah," kata dia. Panik korban teriak minta tolong.

Setelah itu, pelaku dan korban terlibat cekcok. Korban lalu berteriak minta tolong. Melihat itu, YF mengaku panik dan segera menghabisi nyawa korban.

"Saya panik. Ambil pisau lipat langsung menusuk leher korban itu. Saya takut kegerebek warga kalau dia (korban) teriak terus," kata YF.

Berdasar keterangan polisi, pelaku menusuk leher korban sebanyak empat kali dan mencoba membakar jasad korban untuk mengilangkan jejak pembunuhan.

"Rencananya akan dibakar sampai berabu, tapi karena takut apinya membakar rumah, tersangka kemudian mematikan kompor yang digunakan membakar korban," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Setelah itu, pelaku menyimpan jasad korban di kardus bekas lemari es dan kabur ke Mojokerto untuk bersembunyi.

KRONOLOGI

Pelaku pembunuhan terapis panggilan, Oktavia Widyawati alias Monik (33) di rumah kontrakan Jalan Lidah Kulon RT 03 RW 02, Lakarsantri, Surabaya, ternyata masih mahasiswa, Rabu (17/6/2020).

Tersangka yang kini dijebloskan ke tahanan Polrestabes Surabaya adalah M Yusron Virlangga (20). Ia adalah penghuni rumah kontrakan yang memboking korban untuk pijat plus-plus.

Tersangka masih tercatat sebagai mahasiswa semester gasal di satu di antara perguruan tinggi di Surabaya jurusan Teknik Sipil itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved