Fakta-fakta Baru Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu Tebas Kabupaten Sambas

Rekonstruksi digelar di Kampung Lorong, tak jauh dari Mapolroes Sambas, Rabu (17/6/2020).

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/M WAWAN GUNAWAN
Suasana rekonstruksi pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, oleh tersangka SPD (39), yang dilakukan di Desa Kampung Lorong, Kecamatan Sambas, Rabu (17/6/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta-fakta baru pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tebas, Kalimantan Barat terkuak setelah kepolisian melakukan rekonstuksi.

Rekonstruksi digelar di Kampung Lorong, tak jauh dari Mapolroes Sambas, Rabu (17/6/2020).

Dalam kasus ini, warga Sungai Kelambu, SPD (39) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada 19 adegan yang dilakukan dalam proses rekonstruksi kali ini.

KALBAR 24 JAM - Bayi 4,5 Bulan PDP Covid-19 Meninggal Dunia, hingga Jembatan Desa di Landak Roboh

Berikut fakta-fakta yang Tribun himpun:

1. Tersinggung Hanya Dibayar Rp 200 Ribu

Sejak bulan September 2019, tersangka SPD (39) menagih utang kepada korban Asnan (49) sebesar Rp 27.750.000.

Uang sebesar itu sebelumnya dipinjam korban untuk modal usaha jual beli ayam.

Sepanjang usaha dijalankan, baru diterima bagi hasil keuntungan sebesar Rp 3,8 juta.

Pada hari Senin (1/6/2020) tersangka kembali mendatangi korban kerumahnya, tapi hanya dibayar Rp 200 ribu.

Tersangka menolak untuk menerima uang tersebut.

Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tersangka Praktekkan 19 Adegan

2. Rencana Potong Kaki dan Tangan Korban

Setelah menunggu itikad baik korban beberapa hari, muncul rencana tersangka untuk memutuskan tangan kanan dan kaki kanan korban.

Dua hari sebelum kejadian, tersangka mengasah parang panjang miliknya.

3. Pura-pura Mancing

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved