Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tersangka Praktekkan 19 Adegan

Tersangka SPD (39) sendiri di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan diduga melakukan pembunuhan berencana.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas pagi ini menggelar Rekonstruksi pembunuhan yang beberapa waktu lalu terjadi di Jembatan Sungai Kelambu, Rabu (17/6/2020).

Rekonstruksi tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan pada saat rekonstruksi tadi tersangka SPD (39) melakukakan 19 adegan.

"Terkait dengan rekonstruksi tadi, tersangka sudah melakukan 19 adegan terkait dengan dugaan tindak pidana penganiayaan berat sehingga mengakibatkan kematian seseorang," ujarnya.

"Jadi Rekonstruksi ini adalah untuk menggambarkan kejadian pada saat kejadian itu terjadi. Dan ini dilakukan rekonstruksi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan tersangka serta peran dari tersangka pada saat kejadian," katanya.

Orang Tua Bayi YG Menerima Jenazah Anaknya Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19

Dikatakan oleh AKP Prayitno, nantinya diharapkan Rekonstruksi ini dapat mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan dan pemberkasan kasus tersebut.

"Ini juga untuk membantu penyidikan dan mempermudah penyidik untuk melakukan pemberkasan," katanya.

Tersangka SPD (39) sendiri di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara dan diduga melakukan pembunuhan berencana.

"Dan digabungkan dengan pembunuhan berencana, dimana dua hari sebelumnya ia sudah mengasah parang tersebut. Dan berencana memotong tangan dan kaki korban," ungkapnya.

Masalah Hutang-piutang

Disampaikan oleh Kasat Reskrim, kuat dugaan kasus pembunuhan tersebut terjadi karena Maslaah hutang piutang.

Sehingga mengakibatkan tersangka berencana untuk memotong tangan dan kaki korban.

"Terkait dengan hutang piutang, itu terkait dengan perdata. Karenanya kami di Polres hanya menangani yang berkaitan dengan pidana," katanya.

"Sampai dengan saat ini motifnya ya hutang piutang, dan janji-janji dia akan membayar dan tersangka tersinggung karena hanya dibayar sebesar Rp 200 sehingga direncanakan pembunuhan," tutupnya. 

Berikut Poin to Point' pelaksanaan Rekonstruksi pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas.

1. Sejak bulan September 2019, tersangka SPD (39) menagih hutang kepada korban Asnan (49) sebesar Rp 27.750.000,- yang sebelumnya korban meminjam uang untuk modal usaha jual beli ayam. Dan baru diterima bagi hasil keuntungan sebesar Rp 3.8 juta. Dan pada hari Senin (1/6) tersangka kembali mendatangi korban kerumahnya, tapi hanya di bayar Rp 200 ribu tapi di tolak tersangka. Setelah menunggu beberapa hari untuk itikad baik dari korban, maka tersangka sejak pukul 05.00 memutuskan menunggu korban di jembatan Sungai Kelambu, yang tidak jauh dari rumah korban dengan membawa sebilah parang dan besi cor 1,5 meter, dan dua pancing di potongan kayu. Dengan berencana memutuskan tangan kanan dan kaki kanan korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved