Rekonstruksi Pembunuhan di Jembatan Sungai Kelambu, Tersangka Praktekkan 19 Adegan
Tersangka SPD (39) sendiri di ancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Dan diduga melakukan pembunuhan berencana.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
17. Korban terjatuh dan terkapar berlumur darah di pinggir jembatan.
18. Tersangka lalu pergi dengan membawa motornya menuju Polsek Tebas. Dan kemudian saksi Emon datang bersama warga untuk membantu korban.
19. Saksi parida (Istri korban) memangku kepala korban dan selanjutnya saksi dan warga membawa korban ke Puskesmas. Dan sekira pukul 14.20 wib, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Puskesmas Tebas. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak