UPDATE INFO Gaji 13 2020: Skenario Pencairan Gaji 13, Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Golongan PNS
Dijelaskan bagaimana skenario pencairan Gaji 13 di tengah pandemi hingga penyesuaian Gaji serta tunjangan golongan PNS.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Besaran Tunjangan PNS
Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.