Terdampak Covid-19, Program Redistribusi Tanah BPN Sintang Tak Capai Target

Menurut Junaedi, pada tahun 2020, semula pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Syukur
Kepala BPN Kabupaten Sintang, Junaedi mengikuti menggelar sidang bersama anggota panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Sintang. Sidang tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang sudah berhasil menyelesaikan 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang, Junaedi mengungkapkan pihaknya secara tidak langsung juga terdampak Covid-19 yang berakibat pengurangan anggaran.

Akibatnya, program redistribusi tanah tidak sesuai target.

Menurut Junaedi, pada tahun 2020, semula pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan 12.000 persil sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah.

“Tetapi anggaran kami juga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru mencapai 7. 350 persil sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa.

Tapi tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali,” terang Junaedi.

Program redistribusi tanah menurut Junaedi sudah berjalan selama 3 tahun.

Pada tahun 2018 pihaknya berhasil menerbitkan 5. 250 persil sertifikat untuk warga Kabupaten Sintang.

Tahun kedua berhasil menerbitkan 11.000 persil.

“Tahun 2020 berhasil merealisasikan 7. 350 persil. Dan pelaksanan program redistribusi tanah ini tidak ada kendala,” jelasnya.

Archipelago International Grup Terima Safe Travel Dari World Travel & Tourism Council

Aktifkan Adhoc, Bawaslu Kalbar Pastikan Kesiapan Pengawasan Pilkada 2020

Junaedi menjamin, sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk warga tidak akan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

Sebab, pihaknya sangat berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat. Baik tanah yang berada di perbatasan antar kabupaten maupun kawasan lindung.

“PTSL ada kendala kalau tanahnya berada di kawasan perbatasan antar kabupaten.

Kami sangat hati-hati untuk memproses sertifikat supaya tidak ada yang masuk  kawasan hutan lindung.

Karena sertifikat sangat sulit untuk dibatalkan. Nama double juga tidak mungkin. 

Selain sangat hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah juga akan di tolak oleh sistem.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved