Kemendikbud Rilis Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru SD SMP SMA Sederajat hingga Perguruan Tinggi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Kemendikbud Rilis Panduan Belajar Tahun Ajaran Baru SD SMP SMA Sederajat hingga Perguruan Tinggi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.

Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.

Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.

"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim Sebutkan Sekolah yang Bisa Tatap Muka dan Persyaratan Ketatnya

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI menyetujui rencana pemberian Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun 15/06).

Panduan yang disusun dari hasil kolaborasi dan sinergi antar kementerian ini mempersiapkan unit pendidikan saat ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, "Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat."

Tahun ajaran baru untuk pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020.

“Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, perlu melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, pada webinar tersebut.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, sekitar 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten / kota sehingga mereka harus belajar dari Rumah.

Sementara peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya menghadiri 6 persen.

Jadwal Masuk Sekolah dari Kemendikbud di Tengah Wabah Virus Corona Covid-19

Nadiem meminta, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan di kabupaten / kota di zona hijau dilakukan dengan sangat ketat dengan persyaratan yang disusun.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi keharusan pertama dan utama yang wajib bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah / Kantor Kementerian Agama memberikan izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua / wali sedang belajar putra / putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik menerima Belajar dari Rumah penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengundang semua pihak termasuk kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud.

Panduan Pembelajaran Tatap Muka pada Zona Hijau

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau yang dilaksanakan berdasarkan pada kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, urutan pertama yang disetujui pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tingkat kedua pendidikan menengah dan sederajat, lalu tingkat dasar dan sederajat.

Itu harus dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

“Namun, begitu ada yang menentang kasus atau tingkat risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Rincian Tahap pembelajaran satuan pendidikan di zona hijau adalah:

* Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

* Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, PaketA dan SLB.

* Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Saat sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus dilakukan Belajar dari Rumah serta dikeluarkan asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesesuaian sesuai aturan kesehatan Kementerian Kesehatan.

Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu dibahas pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Penggunaan BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOS dan Permendikbud Nomor 20/2020 tentang Perubahan Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19, dana dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan / atau layanan pendidikan berani berbayar bagi pendidik dan / atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman.

Untuk pembayaran kehormatan, dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru yang dibayarkan pada data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi syarat mengajar termasuk mengajar dari rumah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran kehormatan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik.

Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Dengan menggunakan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Kementerian Agama.

Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Metode pembelajaran mata kuliah teori. Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin dilakukan dengan berani.

Namun, jika tidak dapat dilakukan maka berani kuliah ini dimaksudkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memberikan protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain meliputi kegiatan yang tidak dapat diganti dengan pembelajaran berani seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan tugas laboratorium lainnya, tugasum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik / vokasi serupa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved