Kayong Utara Masih Zona Kuning, Jam Jami: Belajar dari Rumah Kemungkinan Diperpanjang Lagi

Kalau kondisinya zonanya masih kuning, itu kita buatkan edaran lagi untuk perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jam Jami. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jam Jami mengatakan, kemungkinan kebijakan belajar dari rumah bagi pelajar PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs akan kembali diperpanjang.

Hal ini, kata Jam Jami, mengingat wilayah Kabupaten Kayong Utara masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19 hingga Senin (15/6/2020).

Oleh karenanya, proses belajar tatap muka belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

"Kalau kondisinya zonanya masih kuning, itu kita buatkan edaran lagi untuk perpanjangan pelaksanaan belajar dari rumah," kata Jam Jami di Sukadana, Selasa (16/6/2020).

Sambas Tunggu Keputusan Pusat Soal Belajar dari Rumah

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs, pada Jumat (29/5/2020).

Masa belajar dari rumah diperpanjang dari 2 Juni hingga 20 Juni 2020, dengan alasan memperhatikan kondisi terakhir terkait penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini tertuang lewat Surat Edaran Dinas Pendidikan Kayong Utara Nomor 420/468/PEND-II.A/2020.

Meski begitu, para kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diminta masuk seperti biasa untuk melaksanakan sejumlah tugas kedinasan.

Akan tetapi, mereka diminta tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Dalam Surat Edaran ini pun disebutkan soal jadwal pembagian raport pelajar.

Dimana pembagian raport pelajar PAUD dilaksanakan 18 Juni 2020.

Sedangkan pelajar SD/MI 19 Juni 2020.

Atbah Ajak Masyarakat Perkuat Ketahanan Pangan Hadapi Pandemi Covid-19

Kemudian untuk jenjang SMP/MTs ditetapkan 20 Juni 2020.

Dinas Pendidikan meminta raport diambil oleh orangtua atau wali peserta didik dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Sementara untuk libur akhir tahun ajaran 2019/2020 ditetapkan mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020.

Kemudian tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai 13 Juli 2020.

Kendati begitu, Dinas Pendidikan memberi catatan bila ada perubahan terkait kebijakan ini, maka akan diinformasikan lebih lanjut.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved