Wabah Virus Corona
Jika Sekolah Dibuka Lagi, Satu Kelas Hanya Boleh Diisi Paling Banyak 18 Siswa
Namun demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sudah memastikan tahun ajaran baru sekolah tetap dimulai Juli 2020.
Nadiem juga menyampaikan, ada beberapa daerah yang sudah bisa memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah (masuk sekolah).
Namun demikian, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Satu diantara ketentuannya adalah, hanya sekolah di zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
• Kebijakan Baru Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud, PAUD hingga Perguruan Tinggi
Dalam panduan yang dirilis Kemendikbud diketahui bahwa pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan yang memenuhi kesiapan dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan masa transisi selama dua bulan.
Jika aman, dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.
Berikut ini ketentuannya:
Ketentuan Fase Pertama
Pada fase pertama, dinyatakan bahwa waktu untuk memulai masuk sekolah paling cepat dilaksanakan Juli untuk SMA hingga SMP sederajat.
Sementara untuk SD, MI, dan SLB paling cepat September 2020.
Adapun untuk PAUD, paling cepat November 2020.
Kemendikbud juga mengatur kondisi kelas pada fase pertama ini.
Untuk pendidikan dasar dan menengah, jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
Untuk SLB, menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Adapun PAUD menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.