Kebijakan Baru Pendidikan Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud, PAUD hingga Perguruan Tinggi

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kemendikbud.go.id
Kemendikbud Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Agama Kementerian Kesehatan Kementerian Dalam Negeri terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi corona virus disease (covid-19).

Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan Pendidikan Menengah serta Pendidikan tinggi.

Sementara untuk pesantren dan pendidikan keagamaan akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).

Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021.

Sejumlah sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, bagi daerah yang statusnya masih hijau.

Sedangkan untuk daerah berstatus warna kuning, orange dan merah tetap melanjutkan belajar dari rumah.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020) kemarin.

Panduan Sistem Pembelajaran di Lingkungan Perguruan Tinggi Tahun Akademik 2020-2021 dari Kemendikbud

Menurut Mendikbud terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved