HOREEE Sekolah Dibuka Kembali - Jadwal Tahun Ajaran Baru, Syarat Pembukaan Sekolah & Juknis Dana BOS

Wacana pembukaan kembali sekolah pada masa ajaran semester baru ini pun muncul dan ditaggapi beragam dari masyarakat.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Info terbaru sekolah dibuka kembali meski Wabah virus corona masih belum berakhir.

Pandemi ini turut berdampak terhadap sektor pendidikan, di mana telah beberapa bulan sekolah ditutup.

Wacana pembukaan kembali sekolah pada masa ajaran semester baru ini pun muncul dan ditaggapi beragam dari masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19.

Panduan tersebut disusun bersama oleh :

- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

- Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),

- Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes),

- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),

- Badan Nasional Penanggulangan Bencana[[ (BNPB), dan Komisi X DPR RI.

Panduan ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melansir situs resmi Kemendikbud.

Berikut Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Kemendikbud 2020:

Syarat pembukaan sekolah

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved