HOREEE Sekolah Dibuka Kembali - Jadwal Tahun Ajaran Baru, Syarat Pembukaan Sekolah & Juknis Dana BOS

Wacana pembukaan kembali sekolah pada masa ajaran semester baru ini pun muncul dan ditaggapi beragam dari masyarakat.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

Namun, bagi daerah di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran secara tatap muka.

"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.

Terkait populasi peserta didik hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah atau berada di 429 kabupaten/kota.

Sehingga, peserta didik tersebut harus tetap belajar dari rumah.

Sementara peserta didik yang berada dalam wilayah di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Lebih lanjut, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Berikut persyaratannya:

Pertama, satuan pendidikan berada di zona hijau.

Kedua, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka

Keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tutur Nadiem.

Tahapan pembelajaran

Panduan pembelajaran tatap muka di zona hijau sebagai berikut:

Di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah, tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved