Fasilitas Pendidikan Masih Tutup, Daerah di Kalbar masih Zona Kuning dan Oranye Penyebaran Covid-19

Sedangkan untuk tempat- tempat umum ditutup , perjalanan harus dengan protokol kesehatan di perbolehkan,

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Kadiskes Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (5/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau Covid-19 .

Sementara wilayah yang masuk zona merah, kuning, dan oranye belum diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka. Namun tetap belajar dengan jarak jauh atau melalui daring.

Kemenkes telah membagi zona terkait penyebaran virus Covid-19 melalui situs bersama Melawan Covid-19 menjadi empat zona.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa untuk
kriteria resiko penularan covid-19 pada tiap daerah dibagi menjadi 4 zonasi.

Zona yang pertama yakni pada level 1 yakni daerah yang tidak terdampak ( zona hijau), level 2 tingkat penyebaran virus rendah (zona kuning) dimana penyebaran terkendali tapi ada kemungkinan transmisi, level 3 dengan resiko sedang (zona oranye) yaitu resiko tinggi penyebaran dan berpotensi virus tidak terkendali.

Dukung New Normal Life, Tiga Pilar Sagatani Imbau Warga Ikut Protokol Kesehatan Setiap Beraktivitas

Lalu level 4 resiko tinggi (zona merah) dimana penyebaran virus tidak terkendali .

 Harisson mengatakan bahwa untuk Zona penyebaran covid-19 untuk Provinsi Kalbar pada 15 Juni pada zona oranye atau dalam kondisi resiko sedang

“Disini ada 4 kabupaten yang resiko rendah (zona hijau) yakni Kapuas Hulu , Kayong Utara, Mempawah serta Sanggau sedangkan sisanya pada zona dengan resiko sedang ( oranye),” ujar Harisson kepada awak media, Selasa (16/6/2020).

Ia menjelaskan apabila daerah yang zona hijau saja yang boleh membuka aktivitas belajar berarti untuk di Kalbar belum ada daerah yang berada di zona hijau .

Sebab daerah di Kalbar masih berada pada zona kuning dan oranye.

“Jadi kalau bicara pendidikan sekarang ini menurut data bersatu lawan Covid-19 di Kalbar ada 10 kabupaten kota yang zona oranye dan 4 daerah pada zona kuning,” jelasnya.

Sedangkan zona untuk Provinsi Kalbar juga dinyatakan sebagai zona resiko sedang (oranye) dan salah satu yang menjadi persyaratan dalam resiko sedang adalah bahwa fasilitias pendidikan itu ditutup .

Ada Penambahan Dua Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ginting: Kedua Orang Ini OTG

“Jadi anak-anak sekolah tetap melakukan proses belajar mengajar dari rumah menggunakan proses jarak jauh. Jadi menurut protokol kesehatan kalau untuk zona sedang maka sekolah belum dibuka,” jelas  Harisson.

Ia menambahkan apabila memang sudah ada daerah yang masuk pada zona hijau di Kalbar maka sekolah bisa dibuka tetapi dengan pelaksanaan protokol kesehatan.

Ia menjelaskan wilayah dengan resiko sedang atau zona oranye bahwa masyarakat disarankan berada dirumah, tetap jaga jarak ketika berada diluar rumah dan disemua aspek.

Lalu melakukan pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik ,masyarakat bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi tertentu.

Sedangkan untuk tempat- tempat umum ditutup , perjalanan harus dengan protokol kesehatan di perbolehkan, aktivitas bisnis terbuka terbatas.

Selain keperluan esensial seperti klinik, farmasi , supermarket , bahan pokok dan stasiun ,bahan bakar dengan tetap melakukan social distancing.

“Lalu untuk Fasilitas pendidikan ditutup sementara . Kemudian kelompok rentan tetap tinggal dirumah. Kita saat ini di zona oranye berarti fasilitas pendidikan ditutup ,” jelasnya.

Sedangkan untuk daerah di zona resiko rendah (zona kuning) masyarakat dapat beraktivitas diluar rumah , tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan . Kemudian Dinkes tetap harus melakukan penelusuran kontak pada kasus ODP, PDP dan Kasus konfirmasi Covid-19 secara agresif.

Kemudian masyarakat harus tetap menjaga jarak didalam dan diluar ruangan . Salah satunya di area transportasi publik. Lalu industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan dengan ketat , perjalanan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat diperbolehkan .

Aktivitas bisnis bisa dibuka dengan penerapan protokol kesehatan, tempat olahraga dapat dibuka dengan prtokol kesehatan ketat , faskes dibuka secara normal dan kelompok rentan tetap disarankan untuk tinggal dirumah . Kemudian kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved