Wabah Virus Corona

Aturan Baru Masuk Sekolah: Wajib Menggunakan Masker Kain Nonmedis 3 Lapis

Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi 

Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket

Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Fase Kedua (masa kebiasaan baru)

Pada fase kedua, waktu mulai belajar di sekolah (tatap muka) paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan ditentukan sebagai berikut:

- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020

- SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020

- PAUD paling cepat Januari 2021

Adapun kondisi kelas di fase kedua ini diatur sebagai berikut:

- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas

- SLB: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas

- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas

Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.

1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved