Wabah Virus Corona
Aturan Baru Masuk Sekolah: Wajib Menggunakan Masker Kain Nonmedis 3 Lapis
Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM.
Contoh yang tidak diperbolehkan: orangtua menunggui siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dsb.
Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Fase Kedua (masa kebiasaan baru)
Pada fase kedua, waktu mulai belajar di sekolah (tatap muka) paling cepat bagi yang memenuhi kesiapan ditentukan sebagai berikut:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs paling cepat September 2020
- SD, MI, dan SLB paling cepat November 2020
- PAUD paling cepat Januari 2021
Adapun kondisi kelas di fase kedua ini diatur sebagai berikut:
- Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas
- SLB: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas
- PAUD: jaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik/kelas
Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan Ditransfer Langsung ke Rekening, Siapa Saja yang Dapat? |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Rilis Wajah Penumpang Pesawat Positif Covid-19 yang Kabur di Pontianak |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Okezone Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Bepergian ke Bandung |
![]() |
---|
VAKSIN COVID-19 asal China Ternyata Sudah Ada di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenlu dan Bio Farma |
![]() |
---|