Wabah Virus Corona
Aturan Baru Masuk Sekolah: Wajib Menggunakan Masker Kain Nonmedis 3 Lapis
Panduan tersebut adalah keputusan bersama Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Adapun PAUD menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk jadwal pembelajaran di fase pertama, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Ada perilaku wajib yang musti dilakukan komponen sekolah di fase pertama.
1. Menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab.
2. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.
Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:
1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Pada masa transisi (dua bulan pertama), ada beberapa hal yang dilarang beraktivitas oleh Kemendikbud:
1. Kantin
2. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler
3. Kegiatan Selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu Perbulan Ditransfer Langsung ke Rekening, Siapa Saja yang Dapat? |
![]() |
---|
Dinas Kesehatan Rilis Wajah Penumpang Pesawat Positif Covid-19 yang Kabur di Pontianak |
![]() |
---|
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Jadi Relawan Uji Vaksin Covid-19 |
![]() |
---|
Seorang Karyawan Okezone Positif Covid-19, Diduga Terpapar saat Bepergian ke Bandung |
![]() |
---|
VAKSIN COVID-19 asal China Ternyata Sudah Ada di Indonesia, Ini Penjelasan Kemenlu dan Bio Farma |
![]() |
---|