Polri Gratiskan Biaya Pembuatan SIM 1 Juli 2020 di Seluruh Indonesia, Syaratnya Hanya Satu

Tapi sayangnya layanan pembuatan SIM gratis ini hanya berlangsung selama satu hari saja.

Editor: Madrosid
Polri.go.id
Syarat dan Cara Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020 HUT Bhayangkara ke-74, Perpanjangan SIM hingga SIM Baru 

"Nanti kemungkinan dua minggu sebelum dilaksanakan baru dibuka pendaftarannya," katanya.

"Jadi yang ingin membuat SIM gratis dan sudah memenuhi syarat harus mendaftarkan dulu," tambahnya.

Hal itu juga disampaikan Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Eddy Djunaedi.

Eddy menambahkan, untuk program SIM gratis tersebut adalah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Yang digratiskan itu PNBPnya, tapi kalau untuk biaya untuk tes kesehatannya seperti KIR dan tes psikologinya tetap dikenakan," ucapnya.

Untuk mekanisme pelayanannya, Eddy mengatakan, nantinya diserahkan kepada masing-masing Polres yang ada di setiap wilayah.

"Nanti langsung dari Satpas di Polres wilayah yang melaksanakannya," katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Untuk pembuatan SIM A biaya PNBP Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved