Polri Gratiskan Biaya Pembuatan SIM 1 Juli 2020 di Seluruh Indonesia, Syaratnya Hanya Satu
Tapi sayangnya layanan pembuatan SIM gratis ini hanya berlangsung selama satu hari saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa yang tidak mau bikin SIM bebas biaya.
Ternyata polisi mulai Juli 2020 ini membebaskan biaya pembuatan SIM.
Kabar ini tentu bikin bikers bahagia, khususnya mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlaku SIM mati sebelum 17 Maret.
Pembuatan SIM gratis ini berlaku di seluruh Indonesia.
Program bikin SIM gratis ini juga punya makna khusus
Bikin SIM gratis ini dilakukan dalam rangka hari ulang tahun Bhayangkara ke-74.
Tapi sayangnya layanan pembuatan SIM gratis ini hanya berlangsung selama satu hari saja.
Hal itu disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Adhitya Panji.
"Nantinya akan diadakan serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Adhitya menambahkan, program gratis pembuatan SIM tersebut sebagai wujud syukur kepolisian di hari ulang tahun yang ke -74.
• GRATIS Bikin SIM se-Indonesia 1 Juli 2020, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tetapi Adhitya mengatakan, program ini enggak bisa dinikmati oleh setiap warga.
Melainkan hanya pemohon yang memenuhi persyaratan untuk bisa dilayani pembuatan SIM gratis.
Nantinya, pemohon SIM yang sudah memenuhi persyaratan tersebut dipersilakan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pembuatan SIM gratis.
"Syaratnya adalah tanggal lahir pemohon harus sama dengan HUT Bhayangkara yakni 1 Juli, selain itu tidak bisa," ucapnya.
Untuk pendaftarannya saat ini belum dibuka diperkirakan baru akan dilayani untuk pendaftarannya dua minggu sebelum pelaksanaannya.