Kalbar 24 Jam - Bus Nek Aki Terbalik, Pria Gantung Diri, hingga Hukum Adat Penyebar Ujaran Kebencian

LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.

Editor: Dhita Mutiasari
KOLASE/ TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kalbar 24 Jam - Bus Nek Aki Terbalik, Pria Gantung Diri, hingga Hukum Adat Penyebar Ujaran Kebencian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beragam informasi, peristiwa dan kejadian menarik mewarnai Kalimantan Barat (Kalbar) dalam kurun waktu 24 jam terakhir di bulan Juni pekan ini sejak Sabtu (13/6/2020) kemarin

Nah, apa saja informasi dan peristiwa populer tersebut.

Berikut tribunpontianak.co.id merangkumnya Minggu (14/6/2020):  

1. Diduga Tak Sanggup Bayar Utang, Pria Asal Kubu Raya Gantung Diri di Pohon Karet

EVAKUASI - Proses evakuasi korban yang ditemukan tergantung di kebun karet warga di dusun Simpi Madya desa Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
EVAKUASI - Proses evakuasi korban yang ditemukan tergantung di kebun karet warga di dusun Simpi Madya desa Sungai Ayak, kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Diduga tak sanggup bayar utang pria asal Kubu Raya gantung diri di pohon karet.

Diketahui korban berinisial HM (31) merupakan warga Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Korban baru tinggal selama dua bulan di Dusun Tanjung, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kapolres menjelaskan, korban HM pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pada Jumat (12/6/2020) pukul 11.00 WIB.

Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan posisi tergantung di atas pohon. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

2. Kronologi Bus Nek Aki Terbalik di Wajok Hulu

Sebuah Bus jurusan Pontianak-Sambas mengalami kecelakaan hingga terbalik di Desa Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) pukul 01:00 WIB. 

Dari informasi yang Tribun himpun, bus yang mengalami kecelakaan itu adalah Bus Nek Aki Merah yang beroperasi dari Pontianak menuju sambas.

Sekira pukul 23:30 WIB malam, bus itu berangkat dari Supadio, Kubu Raya menuju Sambas dengan jumlah penumpang 14 orang.

Salah satu penumpang yang menjadi korban luka-luka akibat kecelakaan, Yandi Hidayat (37).

 

 BREAKING NEWS - Bus Berpenumpang Kecelakaan di Mempawah Kalbar, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Satu unit Bus berpenumpang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak jauh dari PT Indofood, Sabtu (13/6/2020).
Satu unit Bus berpenumpang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Wajok Hulu, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tak jauh dari PT Indofood, Sabtu (13/6/2020). (TRIBUNPONTIANAK/TRY JULIANSYAH)

Ia mengatakan bahwa kecelakaan dipicu karena sopir bus terlalu melaju mengendarai bus dan tidak mau mengalah saat berdampingan dengan bus lainnya.

Dikatakannya, bus yang ditumpangi itu mulai melaju ketika berada di Jalan Siantan.

Kemudian di pertengahan jalan, Bus Nek Aki Merah pun nekat bersalip-salipan dengan satu bus lainnya.

Dengan melaju sangat kencang kedua bus itu pun tidak ada yang mau mengalah.

Hingga setiba di Jalan Wajok Hulu, Bus Nek Aki Merah teserempet hingga mengalami kecelakaan dan bus terbalik. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

3. Warga Tenggelam di Perairan Mendalam Kapuas Hulu Ditemukan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas Hulu membenarkan, kalau korban tenggelam di Sungai Mendalam, Desa Datah Diaan, Kecamatan Putussibau Utara sudah ditemukan, Sabtu (13/6/2020) pukul 9.30 WIB.

Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kapuas Hulu, M Yunus menyatakan, korban ditemukan oleh seorang warga tidak juah dari Nanga Seluak Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara, dengan kondisi sudah meninggal dunia.

"Korban ditemukan sedang mengapung di pantai karangan, kurang lebih satu kilometer dari lokasi korban tenggelam di perairan Nanga Ovaat Desa Datah Diaan Kecamatan Putussibau Utara," ujarnya kepada Tribun. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

4. Dibatasi Hanya 70 Persen, Penumpang Lion Air Kecewa atas Penundaan Waktu Terbang

Salah satu penumpang Lion Air JT 831, Ulil Abshar mengungkapkan rasa kekecewaannya lantaran gagal terbang.

Kegagalan terbang itu lantaran maskapai Lion Air JT 831 membatasi penumpang hanya 70 persen saja.

Hal itu dikatakannya atas kebijakan Pemerintah.

Penumpang atas nama Ulil Abshor domisili Parit Bunga Baru Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya ini merasa dirugikan secara waktu dan pelayanan.

Ketua umum Ikatan Pelajar Naddlatul Ulama (IPNU) Kubu Raya ini pun, mengungkapkan bahwa dirinya sudah mengikuti prosedur secara lengkap administrasi, serta persyaratan layak terbang.

Tujuan penerbangannya dari Kalbar menuju Samarinda Kalimantan Timur dan transit di Jakarta.

"Persyaratan demi persyaratan, mulai dari pemberkasan seperti Surat Rapid Test, Protokol Kesehatan, formulir Kuning bahkan rela antri tiga hingga empat jam sebelum pemberangkatan saya sudah tiba di bandara."

"Namun harus kemana mengadu ketika proses Check In dialihkan untuk melapor kebagian Cs Lion Air."BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

5. Penyebar Ujaran Kebencian Dihukum Adat Dayak, Kesalahan LH Dimaafkan dan Dihapuskan

Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana.
Sidang adat Dayak atas kasus penghinaan masyarakat Dayak oleh LH melalui media sosial, di Rumah Betang, Jalan Soetoyo, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (13/6/2020) siang. Sidang yang digelar secara virtual tersebut menjatuhkan hukuman berupa sanksi adat Makarana. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

LH oknum masyarakat yang menyebar ujaran kebencian di media sosial beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi hukum adat Makarana.

Dengan dijatuhkannya hukum adat tersebut, maka secara hukum adat Dayak, kesalahan dari LH sudah dimaafkan, dihapuskan, atau dianggap tidak ada lagi.

Sidang adat etnis Dayak ini dilakukan secara virtual karena LH berada di Mapolda Jawa Timur.

Prosesi ritual Sidang Hukum Adat digelar di Rumah Betang Pontianak, di Jalan Letjend Sutoyo Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (13/6/2020).

Pelaksanaan Sidang Adat dipimpin Temenggung dari Kabupaten Landak, V Syaidina Lungkar, dipandu Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN (Majelis Adat Dayak Nasional).

Selaku saksi terdapat Pengurus DAD Kalbar, IKBM Kalbar, TBBR, Pemuda Dayak Kalbar, dan Polda Kalbar yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kapolresta Pontianak. Kemudian Dandim 1207 BS.

Hadir pula pada sidang hukum adat ini Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan bersama Sekda Kalbar, serta Anggota DPR RI Catrine Angelina Oendoen dan anggota DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved