Token Listrik Gratis

GRATIS Stroom PLN Klaim 20 Digit Kode Token Listrik Gratis di www.pln.co.id & WhatsApp 08122-123-123

Di tengah wabah virus corona pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberi stimulus bagi pelanggan tertentu yang terdampak baik pascabayar dan prabayar.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Instagram @pln_id
PLN terus menggenjot pengerjaan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kiloVolt (kV) Ketapang – Kendawangan dan SUTT 150 kV Tayan – Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Token listrik adalah sebuah satuan pembayaran yang dipergunakan untuk mengisi ulang daya listrik pada layanan PLN prabayar.

Pada token listrik ini, Anda akan mendapatkan 20 digit angka stroom/kode token yang akan digunakan untuk melakukan pengisian daya listrik pada alat Meter Prabayar (MPB) Anda.

Di tengah wabah virus corona pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberi stimulus bagi pelanggan tertentu yang terdampak baik pascabayar dan prabayar.

Keringanan tarif listrik gratis diberikan untuk rumah berdaya listrik 450 VA.

Selain itu, diskon 50 persen diberikan bagi rumah berdaya listrik 900VA.

www.pln.co.id Login Klaim Voucher Listrik Gratis via WhatsApp 08122123123 dan stimulus.pln.co.id

Tarif token listrik tersebut berlaku selama enam bulan, yakni pada April, Mei, dan Juni hingga September 2020.

Tidak hanya itu, bagi pelanggan Bisnis Kecil B1/450 VA dan Industri Kecil I1/450 VA juga dapat mengakses token listrik gratis dari PLN.

Pembebasan tarif listrik bagi pelanggan B1/450 VA dan I1/450 VA berlaku selama 6 bulan, yakni mulai Mei hingga Oktober 2020.

2 Cara Klaim Token Listrik Gratis Prabayar

*Website*

1. Login website PLN di www.pln.co.id KLIK DI SINI.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

*WhatsApp*

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved