Kronologi Oknum Guru SMP Foto 25 Wanita Tanpa Busana, Sebagian Korban Diperkosa

Pelaku juga melakukan perjanjian dengan para korbannya, apabila hasil foto jelek maka akan dikenakan ancaman ganti rugi yang nilainya puluhan juta

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban. 

Selama itu pula keduanya sering berhubungan layaknya suami istri, bahkan sudah 10 kali.

"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).

"Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ternyata selama berpacaran sudah berhubungan badan layaknya suami istri selama 10 kali," katanya.

Selanjutnya, suatu ketika keduanya sudah putus berpacaran dan tersangka kecewa pada korban MN yang tak mau lagi pada tersangka.

"Karena merasa kesal dengan MN, tersangka MTH nekat menyebar atau mengirim video panas berhubungan badan dengan korban ke salah satu grup WhatsApp," katanya.

Bahkan katanya, tidak cukup sampai di situ. Tersangka mengcapture kiriman video panas di grup WhatsApp tersebut dan mengirimkan ke korban.

"Dari itulah korban MN melaporkannya ke Polisi," katanya.

Siswi SMP diminta beradegan panas, lalu diperas dan diancam

Kasus lainnya melibatkan seorang siswi MTs (Madrasah Tsanawiyah) dan mantan pacarnya berinisial E (23).

Sejak awal Juni 2019 lalu, korban pun kali pertama diminta untuk beradegan panas sesuai arahan pelaku laiknya aktris panas melalui video call WhatsApp.

Hampir tiap hari korban diminta memerankan adegan panas oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp.

Sampai akhirnya pada Februari 2020 lalu, pelaku dan korban memiliki masalah dalam hubungan dunia mayanya tersebut.

Korban pun pernah diminta mengirimkan uang Rp 350.000 dan mengancam akan menyantet keluarganya jika enggan menuruti semua perintah adegan porno yang dilakukan pelaku melalui video call tersebut.

"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku.

Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku.

Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan panas korban selama ini," ungkap Ato.

Setelah penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi pelapor, ternyata terungkap pasal dan undang-undang yang bakal dijeratkan kepda pelaku, E (23).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (18/3/2020) sore mengatakan, sesuai keterangan dari hasil pemeriksaan para saksi, kasus itu dilakukan karena suka sama suka.

"Setelah menerima keterangan laporan dari orangtua korban kemarin, adegan video (panas) itu dilakukan atas dasar suka sama suka dengan mantan pacarnya," jelasnya.

Meski demikian, Kepolisian akan memburu pelaku sekaligus mantan pacar korban yang telah sengaja menyebarkan konten dewasa dan diduga telah melanggar Undang-undang ITE.

"Tetap saja ini masuk unsur dan kasusnya masih dalam pendalaman," ujar Dadang.

Dadang telah memeriksa saksi-saksi lainnya termasuk meminta keterangan dari saksi korban itu sendiri.

Adapun pelaku sesuai keterangan saksi, diduga telah secara sengaja menyebarluaskan video adegan dewasa korban via video call yang sengaja selama ini direkam tanpa sepengetahuan korban. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto-Foto Panas 25 Wanita di Bojonegoro Beradegan Tanpa Busana Jepretan Guru SMP, Korban Disetubuhi

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved