Warkop di Kubu Raya Belum Diizinkan Layani Minum di Tempat, Pemkab Susun Protokol Kesehatan
Maka dari itu dikatakan Muda, ini bukanlah tentang masyarakat langsung bisa sebebas-bebasnya dalam menjalani kebiasaan baru.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menuturkan bahwa, Pemkab Kubu Raya masih mengkaji protokol-protokol kesehatan khusus bagi para pelaku usaha warung kopi (warkop) dan kafe di Kabupaten Kubu Raya.
Sehingga dapat melayani pengunjung untuk melayani pemesanan di tempat.
"Yang paling dilema inikan warung kopi, kalau rumah makan bisa diaturlah physical distancingnya, dan orang makanpun tidak akan lama."
"Tetapi warung kopi ini, karena ada internet wifi, dan yang dikejarkan itu sebenarnya, orang bisa berjam-jam disana," kata Muda kepada awak media, Selasa (9/6/2020).
• Belanja Alat Medis Sedot Dana Covid-19, Biaya Alat Habis Pakai dan Perlengkapan Medis Rp 19,6 Miliar
"Nah ini yang akan kita minta nanti, kalaupun warung kopi diperbolehkan, kita akan survei dulu, dan kita akan minta satu meja hanya boleh hanya dua kursi saja misalnya," tambah Muda.
Muda menerangkan, sebelum warung kopi diizinkan beroperasi, melalui tim bersama Satpol PP, TNI dan Polri akan bersama sama ditugaskan untuk mensurvei terlebih dahulu.
Dan nantinya dikatakan Muda, setiap pengelola warung kopi diminta untuk menandatangi pernyataan bahwa pengelola akan mentaati dan tidak akan melanggar peraturan yang telah disepakati nanti.
"Misalnya satu meja kita mintanya hanya maksimal dua kursi. Nanti si pemilik pun harus tanda tangan pernyataan itu dulu. Mungkin jamnya juga akan kita batasi, paling mungkin jam 10 harus sudah tutup," ujarnya.
Sebenarnya, Muda itu menyampaikan, keputusan pembukaan kembali dalam bidang usaha itu juga sudah dipertimbangkan, guna menumbuhkan kembali pergerakan ekonomi menuju kenormalan baru atau new normal.
"Jadi intinya Kubu Raya ini bukannya sudah menerapkan New Normal. Kita hanya ingin masyarakat memiliki pemahaman dulu."
"Konsep kenormalan baru inikan sebenarnya yang didalam pola pikir dan persepsi, bukan soal di fisik. Jadi saya kira ini pemahamannya dulu yang harus kita berikan," jelasnya.
Maka dari itu dikatakan Muda, ini bukanlah tentang masyarakat langsung bisa sebebas-bebasnya dalam menjalani kebiasaan baru.
"Kita hanya berusaha memberikan pemahaman marilah kita biasakan kebiasaan baru seperti penggunaan masker, hindari kerumunan, jaga jarak, cuci tangan."
"Jadi ini bukan berarti kita seperti melepaskan masyarakat sebebas-bebasnya, justru dengan peraturan Bupati itulah yang nanti akan bisa dipedomani kita semua," tegasnya.
Terpisah, Fahmi satu diantara pemilik warung kopi yang berada di Pal IX, Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya meminta kepastian Pemkab Kubu Raya untuk mengizinkan melayani para konsumen yang makan dan minum di tempat atau 'Dine In'.
Dirinya mengaku dilema, lantaran usaha yang ditekuninya ini belum ada kepastian resmi dari Pemkab Kubu Raya, apakah warung kopi sudah boleh atau tidak melayani pengunjung makan dan minum di tempat
"Ini belum ada Surat Edaran resmi dari Pemerintah, kita merasa bingung kapan kita boleh menyediakan kursi untuk pelanggan minum ditempat," tuturnya.
"Saya sudah tutup hampir dua bulan lebih, cuman kan tidak bisa kalau harus tutup terus. Kalau buka juga saya takut ada razia atau apa," ungkapnya.
Ia juga mengaku, siap berkomitmen untuk menjalankan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan saat melayani para konsumen yang makan dan minum di tempat.
"Saya siap apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan protokol kesehatan, dengan catatan protokol tersebut juga dapat dijalankan. Kan percuma apabila kebijakannya itu susah untuk dilakukan, takutnya kebanyakan orang malah melanggar," katanya.
Maka dari itupun dirinya berharap, adanya penjelasan pasti dari pemerintah khususnya pemkab Kubu Raya, tentang nasib para pelaku usaha warkop.
"Asal jangan tutup sama sekali lah, sedikit juga pengunjung tidak apa-apa, asal perekonomian kita pun bisa jalan," ungkapnya.
Minta Pemkab Beri Kepastian
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kubu Raya, Amri mendorong Pemkab Kubu Raya agar memerhatikan para pemilik warung kopi, demi menumbuhkan kembali pergerakan ekonomi.
"Sekarang ini kan beberapa warkop dan tempat usaha mulai buka, tentu dalam hal ini perlu perhatian pemerintah daerah, di satu sisi kondisi kita belum lah normal ya, kita masih harus hati-hati dengan penyebaran virus covid-19."
"Namun di sisi yang lain kegiatan ekonomi juga tidak bisa kita minta tutup sampai tidak ada nya kepastian waktu," ungkap Amri kepada Tribun.
Untuk itu dikatakan Amri, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian, kalau pada akhirnya pelaku usaha ini diberikan kebebasan untuk buka kembali atau tidak.
"Tentu yang perlu dipastikan juga adalah ketersediaan tempat cuci tangan, mengatur jarak dan memastikan semua pengunjung tetap menggunakan masker," katanya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak