Wali Kota Singkawang Canangkan Zona Integritas pada Lima Organisasi Perangkat Daerah
Dirinya mengharapkan unit kerja yang terpilih dapat membangun komitmen bersama seluruh ASN dilingkungan kerjanya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Wali Kota Singkawang secara resmi canangkan pembangunan zona integritas di wilayah kerja Pemerintahan Kota Singkawang.
Terdapat lima unit kerja yang diusungkan sebagai percontohan zona integritas, antaranya Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perhubungan, Badan Keuangan Daerah dan RSUD dr. Abdul Azis.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie menuturkan pembangunan zona integrasi tersebut akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kinerja birokrasi dan perbaikan pelayanan publik.
"Penerapan zona bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) adalah salah satu formulasi yang tepat untuk dapat mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi," ujarnya kepada wartawan Tribunpontianak, Rabu (10/6/2020).
Dirinya mengharapkan unit kerja yang terpilih dapat membangun komitmen bersama seluruh ASN dilingkungan kerjanya.
• Dishub Kalbar Beberkan Syarat Penumpang Bandara Supadio, Tetap Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19
• VIDEO: Penyerahan Bibit Ikan pada Kelompok Tani Sumber Makmur
"Harapan kita tentunya dengan apa yang sudah kita canangkan itu, bisa di implementasikan, dan tentunya perlu adanya kerja sama dan dukungan dari semua pihak," ujarnya.
Selain itu, Wali Kota juga menerangkan zona integrasi tersebut bukan hanya terkait bebas pungutan liar (pungli), namun juga peningkatan pelayanan masyarakat.
Ia menilai pelaksaan pelayanan pengajuan perijinan saat ini sudah harus menggunakan media elektronik.
"Dengan pelayanan elektronik baik melalui handphone atau pun komputer, itu adalah salah satu upaya untuk menghilangkan korupsi," ujarnya.
• Sutarmidji Ancam Sanksi Kepala Dinas Perhubungan Kalbar & Soroti Manajemen Bandara Supadio Pontianak
• New Normal, Malik Minta Pemprov Kalbar Terus Mensosialisasikan Protokol Kesehatan pada Masyarakat
Tidak hanya itu, menurutnya dengan menggunakan pelayanan elektronik, pemohon perijinan akan lebih mudah mengetahui sejauh mana proses perijinannya.
Selain itu, ia menuturkan dalam rangka percepatan reformasi birokrasi, Pemerintah Kota Singkawang telah lakukan berberapa hal untuk diimplementasikan.
"Menyampaikan laporan kekayaan harta pejabat negara (LKHPN), perbaikan akuntabilitas kinerja, laporan keuangan, penerapan SPIP, Whistle blower system, pembentukan pengendalian gratifikasi, kebijakan penanganan konflik kepentingan, serta pelaksanaan manajemen sumber daya manusia seperti promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen secara terbuka, mekanisme pengaduan masyarakat, E-procurement, pengukuran kinerja individu dan keterbukaan informasi publik,". (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tjhai-chui-mie-saat-meresmikan-pencanangan-zona-integrasi.jpg)