Uskup Sanggau Putuskan Gereja Katolik di Sekadau Belum Dibuka untuk Peribadatan

Namun setelah melihat perkembangan situasi atau keadaan sekarang dan kemungkinan yang akan terjadi di wilayah kabupaten Sekadau.

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Uskup Keuskupan Sanggau saat bertemu Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Gereja Katolik St Petrus dan Paulus Sekadau, Selasa (9/6/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Uskup Keuskupan Sanggau, Mgr Guilio Mencuccini, CP. memastikan tetap meniadakan peribadatan yang melibatkan orang banyak di wilayah Keuskupan Sanggau, sampai waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan itu disampaikan Uskup Sanggau Mgr Guilio Mencuccini, CP. saat mengadakan pertemuan langsung dengan Bupati Sekadau Rupinus, Wakil Bupati Sekadau Aloysius dan Pastor Paroki St Petrus dan Paulus Sekadau Kristianus CP di pastoran Sekadau, Selasa (9/6/2020)

Pertemuan itu dilakukan berkenaan dengan dikeluarkannya surat edaran oleh Menteri Agama RI tertanggal 29 Mei 2020 nomor 15 tahun 2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman covid di masa pandemi.

Tetap Waspada, Gubernur Sutarmidji Akan Lakukan Rapid Test Dadakan di Bandara Supadio Pontianak

Polresta Pontianak Kota Sosialisasikan New Normal dan Berikan Imbauan Protokol Kesehatan

Dimana di beberapa wilayah provinsi dan kota serta Kabupaten menanggapinya dengan diizinkannya rumah-rumah ibadah untuk mengadakan peribadatan peribadatan secara terbatas dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Namun setelah melihat perkembangan situasi atau keadaan sekarang dan kemungkinan yang akan terjadi di wilayah kabupaten Sekadau.

"Maka saya sebagai pimpinan Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Sanggau yang meliputi juga wilayah Kabupaten Sekadau menyampaikan bahwa Keuskupan Sanggau tetap memberlakukan surat edaran tertanggal 15 Mei 2020," kata Uskup Mgr Guilio Mencuccini, CP. Rabu (10/6/2020).

Sementara itu Bupati Sekadau Rupinus yang membuka pertemuan terbatas itu mengatakan, untuk rumah ibadah yang sudah mulai dibuka di Kabupaten Sekadau adalah rumah ibadah umat Islam, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk rumah ibadah lainnya bertahap.

Mungkin kita adakan persiapan-persiapan dulu apa yang perlu kita perhatikan," kata Bupati Rupinus.

KORNOLOGI Gadis Pontianak Disekap dan Diperkosa 5 Pria, Berawal dari Facebook Berakhir di Kamar Kos

Sasar Karyawan Perusahaan, Dandim Mempawah Sosialisasikan Protokol Kesehatan Saat New Normal

Lebih lanjut, Bupati Rupinus meminta agar persiapan dalam upaya membuka Gereja nantinya dapat dipersiapkan sebaik mungkin, jika perlu melibatkan berbagai untuk memastikan protokol kesehatan dapat terlaksana dengan semestinya.

Mengingat dalam pelaksanaan ibadah umat Kristiani banyak tata cara ibadah yang melibatkan kontak langsung antar umat.

Seperti berjabat tangan saat salam damai, dan di khawatirkan ketika beribadah anak-anak belum dapat menjaga jarak dari orang lain. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved